MULTI LEVEL MARKETING
BOLEHKAH?!
Ustadz Dr.
Erwandi Tarmizi, MA حفظه
الله
MUQODDIMAH
Multi Level
Marketing yang lebih dikenal dengan MLM adalah: Sebuah sistem penjualan langsung,
di mana barang dipasarkan oleh para konsumen langsung dari produsen. Para
konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus. Bonus
tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli
pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.1
Karena
dipercaya dapat memberikan keuntungan yang cukup besar kepada perusahaan,
dewasa ini, berbagai jenis barang marak dipasarkan dengan menggunakan marketing
(pemasaran) pola MLM: perhiasan, program komputer, minuman suplemen, kosmetik,
kaset-kaset islami, dan lain-lain.
Semenjak
pemasaran barang pola MLM masuk ke negeri-negeri Islam para ulama telah berbeda
pendapat tentang hukumnya.
Baca selengkapnya DISINI

No comments :
Post a Comment