الفقه المعاملت
FIQIH
MUAMALAT
Oleh
Ahmad Sarwat, Lc
Pertemuan
Pertama
Prinsip Fiqih
Muamalat
Pengantar
Segala
puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Agung. Shalawat serta salam tercurah kepada
baginda Nabi Muhammad SAW, juga kepada para shahabat, pengikut dan orang-orang
yang berada di jalannya hingga akhir zaman.
Buku FIQIH
MUAMALAT ini hanyalah sebuah catatan kecil dari ilmu fiqih yang sedemikian
luas. Para ulama pendahulu kita telah menuliskan ilmu ini dalam ribuan jilid kitab
yang menjadi pusaka dan pustaka khazanah peradaban Islam. Sebuah kekayaan yang
tidak pernah dimiliki oleh agama manapun yang pernah muncul di muka bumi.
Sayangnya,
kebanyakan umat Islam malah tidak dapat menikmati warisan itu, salah satunya
karena kendala bahasa. Padahal tak satu pun ayat Al-Quran yang turun dari
langit kecuali dalam bahasa Arab, tak secuil pun huruf keluar dari lidah nabi
kita SAW, kecuali dalam bahasa Arab.
Maka upaya
menuliskan kitab fiqih dalam bahasa Indonesia ini menjadi upaya seadanya untuk
mendekatkan umat ini dengan warisan agamanya. Tentu saja buku ini juga diupayakan
agar masih dilengkapi dengan teks berbahasa Arab, agar masih tersisa mana yang
merupakan nash asli dari agama ini.
Buku ini
merupakan buku kedelapan dari rangkaian silsilah pembahasan fiqih. Selain buku
ini juga ada buku lain terkait dengan masalah fiqih seperti fiqih thaharah,
shalat, puasa, zakat, haji, ekonomi atau muamalah, nikah, waris, hudud dan bab
lainnya.
Sedikit
berbeda dengan umumnya kitab fiqih, manhaj yang kami gunakan adalah manhaj muqaranah
dan wasathiyah. Kami tidak memberikan satu pendapat saja, tapi berupaya memberikan
beberapa pendapat bila memang ada khilaf diantara para ulama tentang
hukum-hukum tertentu, dengan usaha untuk menampilkan juga hujjah masing-masing.
Lalu pilihan biasanya kami serahkan kepada para pembaca.
Semoga
buku ini bisa memberikan manfaat berlipat karena bukan sekedar dimengerti
isinya, tetapi yang lebih penting dari itu dapat diamalkan sebaik-baiknya
ikhlas karena Allah SWT.
Al-Faqir
ilallah

No comments :
Post a Comment