ETIKA BERUTANG
Ustadz Dr. Muhammad Arifi bin Badri MA حفظه الله
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga, dan sahabatnya. Amma Ba’du:
Syari'at Islam telah mengajarkan kepada pihak yang ditolong agar mencerminkan akhlak yang terpuji, sehingga ia tetap dapat menjaga keluhuran martabatnya dan membalas uluran tangan saudaranya dengan cara-cara yang luhur pula.
ADAB PERTAMA:
TIDAK BERUTANG KECUALI BILA MERASA MAMPU MELUNASINYA
TIDAK BERUTANG KECUALI BILA MERASA MAMPU MELUNASINYA
Di antara syari'at yang diajarkan kepada umat-nya agar mereka dapat berlaku baik pada utangnya ialah bersikap proporsional (sedang-sedang) dalam kehidupannya. Hidup sederhana, dan tidak berlebih-lebihan, dan senantiasa membelanjakan harta kekayaan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kita tidak membelanjakan harta kekayaan kita dalam hal yang kurang berguna atau sia-sia, apalagi diharamkan, sebagaimana kita juga akan terhindar dari sikap "besar pasak daripada tiang".
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (hartanya), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS al-Furqan [25]: 67)
Al-Qurthubi al-Maliki رحمه الله berkata, "Ada tiga pendapat tentang maksud dari larangan berbuat israf (berlebih-lebihan) dalam membelanjakan harta:
Pendapat pertama: Membelanjakan harta dalam hal yang diharamkan; dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Pendapat kedua: Tidak membelanjakan dalam jumlah yang banyak; dan ini adalah pendapat Ibrahim an-Nakha'i رحمه الله.
Pendapat ketiga: Mereka tidak larut dalam kenik-matan, bila mereka makan maka mereka makan sekadarnya dan dengan (niat) agar kuat dalam menjalankan ibadah, dan bila mereka berpakaian maka sekadar untuk menutup auratnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم; dan ini adalah pendapat Yazid bin Abi Habib رحمه الله."
Selanjutnya al-Qurthubi menimpali ketiga penafsiran ini dengan berkata, "Ketiga penafsiran ini benar, karena membelanjakan dalam hal kemak-siatan adalah diharamkan Makan dan berpakaian hanya untuk bersenang-senang dibolehkan, tetapi bila dilakukan agar kuat menjalankan ibadah dan menutup aurat maka itu lebih baik. Oleh karena itu, Allah عزّوجلّ memuji orang yang melakukan dengan tujuan yang utama, walaupun selainnya adalah dibolehkan, tetapi bila ia berlebih-lebihan dapat menjadikannya pailit. Pendek kata, menyisihkan sebagian harta itu lebih utama."
Adapun maksud dari "Tidak kikir dalam membelanjakan harta", maka para ulama tafsir memiliki dua penafsiran:
Penafsiran pertama: Tidak enggan untuk menunaikan kewajiban, misalnya zakat dan lainnya.
Penafsiran kedua: Pembelanjaan harta tersebut tidak menjadikannya terhalangi dari menjalankan ketaatan, sebagaimana halnya orang yang hanyut dalam berbelanja di mal, sampai lupa untuk mendirikan shalat. (Ahkamul Qur'an oleh al-Qurthubi 3/452)
Bila Anda telah menempuh hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta, juga tidak kikir, niscaya Anda akan terhindar dari lilitan utang yang memberatkan.
Saudaraku, bila Anda amati kebanyakan orang yang terlilit utang dan ia tidak kuasa untuk melunasinya, biasanya akibat dari sikapnya yang tidak proporsional dalam membelanjakan harta benda-nya. Ia membeli berbagai keperluan yang tidak penting dan dengan harga mahal, bahkan tidak jarang ia membelanjakan hartanya dalam hal-hal haram. Bahkan bila merasa keuangannya tidak mencukupi, ia tidak canggung untuk berutang kepada orang lain, tanpa memikirkan bagaimana caranya mengembalikan (melunasi) utangnya tersebut. Tentu pola pembelanjaan harta benda semacam ini tidak dibenarkan dalam Islam. Sikap seperti ini menurut sebagian ulama adalah salah satu bentuk upaya merusak harta orang lain, dan pelakunya diancam dengan kebinasaan.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
"Barangsiapa yang mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk menunaikannya, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut. Dan barangsiapa mengambil harta orang lain sedangkan ia berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya." (Riwayat al-Bukhari)
Karena itu, hendaknya kita tidaklah berutang kecuali bila benar-benar membutuhkan dan merasa mampu untuk melunasinya. Sebab, utang terasa manis pada saat menerimanya, tetapi pahit dan berat pada saat hendak melunasinya. Dahulu para ulama salaf menyatakan:
مَادَخَلَ هَمُّ الدِّيْنَ قَلْبًا إِلاَّ أَذْهَبَ مِنَ الْعَقْلِ مَا لاَ يَعُوْدُ
"Tidaklah kegundahan karena memikirkan piutang menghampiri hati seseorang, melainkan akan menyir-nakan sebagian dari akal sehatnya dan tidak akan pernah pulih kembali."
Saudaraku, inilah hikmah dari sikap Nabi صلى الله عليه وسلم yang sering sekali berlindung dari lilitan utang:
مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ؟ فَقَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
"Ya Rasulullah, (mengapa) betapa sering engkau berlindung dari utang yang melilit dan memberatkan?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya seseorang bila telah terlilit oleh utang yang memberatkan, bila berbicara maka ia berdusta dan bila berjanji maka ia ingkar." (Muttafaq 'Alaih)
Baca selengkapnya DISINI

No comments :
Post a Comment