HUKUM PEGADAIAN
dalam Fiqih Islam
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawas, L.c, MA حفظه الله
A.
Defenisi Ar-Rahn
(Gadai)
Ar-Rahn
(gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan
langgeng)1;
dan bisa juga berarti al-ihtibas2
wa al-luzum3
(tertahan dan keharusan).
Sedangkan
secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang
(pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya,
jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.4
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah
harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi
(semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai
barang gadainya itu”.5
Sebagai
contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai jaminan utangnya. Maka di dalam gambaran
ini, utangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang
digadaikannya itu bila dijual.
Contoh
lain, bila ada seseorang yang berhutang kepada anda sebesar RP.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah). Lalu dia memberikan kepada anda sebuah barang yang
nilainya sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sebagai jaminan utangnya.
Di dalam gambaran kedua ini, sebagian hutang dapat dilunasi dengan nilai barang
tersebut.
Dalam
dua gambaran di atas, baik nilai barang gadaiannya itu lebih besar maupun lebih
kecil dari jumlah utang, hukumnya tetap sama, diperbolehkan.
Baca selengkapnya DISINI
Baca selengkapnya DISINI

No comments :
Post a Comment