HUKUM MENIMBUN
BARANG DAGANGAN
USTADZ ABU IBROHIM MUHAMMAD ALI AM خفظه
الله
MUQADDIMAH
Alloh عزّوجلّ tidak membiarkan
manusia saling berbuat dzolim. Dia telah mengharamkan kedholiman pada diri-Nya
sebagaimana la haramkan kedholiman itu di antara manusia semuanya1.
Akan tetapi manusia mempunyai tabi'at bersifat tamak, serakah, kikir, dan ingin
menguasai dunia seluas-luasnya, sehingga sebagian manusia tidak mengindahkan
cara yang ditempuh apakah haq atau bathil untuk menggapai maksudnya, oleh
karena itu, Alloh عزّوجلّ mengingatkan
manusia khususnya orang-orang yang beriman dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah saling memakan harta
sesama kalian dengan cara yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan dengan
syarat suka sama suka di antara kalian...” (QS. an-Nisa' [4]: 29)
Sungguh agama Islam yang suci ini memerintahkan hambanya untuk
selalu adil dan tidak melakukan perbuatan yang membahayakan diri mereka sendiri
atau kepada orang lain, sebagaimana Rosululloh صلي
الله عليه وسلم bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh mengadakan madhorot dan tidak boleh memadhorotkan
(orang lain).2
Pada kurun terakhir ini, kita sering mendengar beberapa saudara
kita terutama para pedagang yang menimbun barang dagangannya, terutama di
saat-saat krisis ekonomi, padahal manusia saat itu sangat membutuhkan barang
dagangan tersebut, terutama bahan pokok makanan, kemudian mereka (para
penimbun) menjual barang itu tatkala harga telah melonjak tinggi sehingga
mereka meraup keuntungan yang sangat melimpah, sebaliknya manusia semakin
kesulitan dengan harga yang tinggi, sehingga ini membahayakan perekonomian
manusia secara umum.
Pada edisi ini akan kami jelaskan tentang kapan menimbun itu
dibolehkan, kapan menimbun barang dagangan dilarang, dan barang apa saja yang
dilarang untuk ditimbun, mudah-mudahan Alloh عزّوجلّ
menjadikan pembahasan ini bermanfaat.3
Baca selengkapnya DISINI

No comments :
Post a Comment