Penjelasan Kitab Arrisalatul Jami'ah
Bagian 26
zakat
Senin, 29 Juli 2013
zakat
Senin, 29 Juli 2013
assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
حَمْدًا لِرَبٍّ خَصَّنَا بِمُحَمَّدٍ وَأَنْقَذَنَا مِنْ ظُلْمَةِ اْلجَهْلِ وَالدَّيَاجِرِ اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا بِعَبْدِهِ اْلمُخْتَارِ مَنْ دَعَانَا إِلَيْهِ بِاْلإِذْنِ وَقَدْ نَادَانَا لَبَّيْكَ يَا مَنْ دَلَّنَا وَحَدَانَا صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ اَلْحَمْدُلِلّهِ الَّذِي جَمَعَنَا فِي هَذَا الْمَجْمَعِ اْلكَرِيْمِ وَفِي هَذَا الشَّهْرِ اْلعَظِيْمِ وَفِي الْجَلْسَةِ الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ اللهُ قُلُوْبَنَا وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ مَحَبَّةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَخِدْمَةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاْلعَمَلِ بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Semoga Allah subhanahu wata’ala
senantiasa berlemah lembut kepada kita, karena itulah anugerah terbesar dari
Allah subhanahu wata’ala untuk kita bisa terus dekat dengan sayyidina Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga kita terus bersambung dan bertemu dengan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baik dalam keadaan tidur atau jaga ,
kita diberi anugerah untuk memandang cahaya keindahan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala Yang Maha Memberi akan tetap memberi
dan tiada akan pernah berhenti memberi, maka siapakah yang mau meminta ?, Allah
subhanahu wata’ala senantiasa siap menumpahkan anugerah untuknya, namun tidak
diminta pun Allah subhanahu wata’ala tetap akan memberi, tetap melimpahkan
anugerah kepada hamba-hambaNya, akan tetapi tidak seperti anugerahNya kepada
orang yang mau meminta kepadaNya, ia akan dilimpahi dengan anugerah yang lebih
besar, semoga kita dilimpahi anugerah besar dalam sanubari kita hinga kita
selalu mengingat Allah subhanahu wata’ala.
Hadirin yang dimuliakan Allah Kita
melanjutkan pembahasan kitab Ar Risalah Al Jami’ah, kita sampai pada pembahasan
zakat. Zakat secara bahasa adalah An Namaa’ wa At Tathhiir yaitu tumbuh
(berkah) dan penyucian. Adapun zakat menurut syariat adalah nama/sebutan untuk
suatu benda (harta) yang dikeluarkan karena sebab harta atau sebab badan dalam
jumlah/bentuk tertentu dan diberikan kepada yang berhak menerimanya yang telah
ditentukan oleh syariat Islam. Dimana ada 6 macam zakat yang dikeluarkan sebab harta
dan 1 zakat untuk badan yaitu zakat fitrah (pembahasan yang lebih luas
insyaallah menyusul), adapun zakat profesi yang ada di zaman sekarang maka hal
ini tidak ada dalam syariat Islam. Namun jika kita sebut sebagai shadaqah
profesi hal ini masih dapat kita toleransi dan tidak kita ingkari, karena
shadaqah bukan hal yang wajib, sedangkan zakat adalah sesuatu yang wajib
dikerjakan sehingga jika seseorang tidak melaksanakannya maka darahnya halal ;
boleh dibunuh. Oleh karena itu zakat semacam ini adalah hal yang diada-adakan
oleh kelompok wahabi yang ajaran mereka harus kita waspadai, dimana mereka
adalah pengikut Muhammad Ibn Abdul Wahhab yang para gurunya tidak mengakuinya
sebagai murid mereka sebab ajaran-ajarannya yang banyak menyimpang dari Syariat
Islam, semoga kelompok-kelompok ini segera dihilangkan dari muka bumi dan
diberi hidayah oleh Allah subhanahu wata’ala, amin allahumma amin.
Kita kembali pada pembahasan zakat,
jadi zakat yang dikeluarkan ada 2 macam yaitu zakat yang dikeluarkan untuk
harta dan yang kedua zakat untuk badan, yang disebut dengan zakat fitrah.
Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan zakat harta, terlebih dahulu akan kita
bahas tentang zakat fitrah. Dalam hal zakat fitrah menurut pendapat yang
terkuat yaitu zakat dikeluarkan berupa bahan pokok setempat, seperti bahan
pokok di tempat ini adalah beras, maka zakat yang harus dikeluarkan orang-orang
yang tinggal disini adalah beras, sehingga santri-santri Irian yang ada disini
mereka harus mengeluarkan zakat berupa beras, meskipun bahan pokok di daerah
mereka adalah sagu begitu juga sebaliknya, orang-orang Jawa atau daerah lainnya
yang tinggal di Irian maka mereka harus mengeluarkan zakat berupa sagu yang
merupakan bahan pokok di daerah tersebut. Akan tetapi ada pendapat yang tidak
kuat namun didukung oleh ucapan-ucapan para ulama’ yang mengatakan bahwa zakat
fitrah boleh dikeluarkan berupa sesuatu yang lebih dibutuhkan atau disukai oleh
orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti uang namun beberapa pendapat
ulama’ tidak membolehkannya.
Disebutkan dalam sebuah kisah nyata,
dimana ada seorang nenek yang tinggal sendiri di rumahnya, suatu hari ada orang
yang datang membawa zakat berupa beras, namun si nenek menolaknya dan berkata
bahwa ia tidak membutuhkan beras karena ia mempunyai beras tetapi ia lebih
membutuhkan uang, namun orang yang memberi zakat tetap ingin mengeluarkan
zakatnya berupa beras, kemudian ia mencoba untuk menasihati si nenek dan
berkata : “Ibu, untuk zakat yang berupa uang itu nanti yaitu zakat harta bukan
zakat fitrah”, si nenek bertanya : “ Kapan zakat itu ?”, orang itu terdiam dan
tidak bisa menjawab, hal ini menunjukkan bahwa kebanyakan umat Islam tidak
memperhatikan zakat-zakat yang lain kecuali zakat fitrah. Karena jika setiap
orang muslim yang wajib membayar zakat di dunia ini ia melaksanakan
kewajibannya, niscaya di bumi tidak akan ada seorang muslim pun yang kelaparan,
karena Allah subhanahu wata’ala telah menentukan rizki bagi setiap
hamba-hambaNya yang fakir atau miskin dengan zakat-zakat tersebut, namun hal ini
dilalaikan oleh ummat Islam, demikianlah makna zakat secara ma’rifah. Sering
muncul pertanyaan kalau ingin belajar ilmu ma’rifah dimana?, saya juga bingung
untuk menjawabnya, namun dalam majelis ini sering saya sampaikan tentang
ma’rifah yang saya ketahui. Perlu difahami ma’rifah adalah ilmu untuk
mengenalkan kita dan mendekatkan kita kepada Allah subhanahu wata’ala, bisa
disebut dengan ilmu hati yang diantara pembahasannya adalah bagaimana menjauhi
penyakit-penyakit hati seperti riya’, sombong, iri, dan lainnya. Dimana dalam
hal ini secara ringkas penyelesaiannya dengan mendekatkan diri kepada Allah
untuk dicintai Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hal itu
adalah puncak dari ilmu ma’rifah. Syaikh Ahmad Ba’alawi berkata : “Mereka
melihat kami duduk berada diantara mereka, padahal itu bukan kami karena
jiwa-jiwa kami berada pada puncak-puncak tertinggi”, maksudnya bahwa hati
mereka bersama Allah subhnahu wata’ala.
Adapun waktu pengeluaran zakat
fitrah boleh dikeluarkan sejak terbenamnya matahari di awal Ramadhan hingga
terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, dan sunnah dikeluarkan sebelum
shalat idul fitri. Jadi zakat wajib dikeluarkan bagi orang yang masih hidup di
bulan Ramadhan dan di bulan Syawal, sehingga seorang bayi yang lahir setelah
isya’ di akhir bulan Ramadhan maka tidak diwajibkan baginya zakat fitrah, namun
disunnahkan untuk membayarnya. Begitu juga orang yang meninggal di akhir bulan
Ramadhan sebelum terbenam matahari maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakat
fitrah baginya namun disunnahkan, karena ia tidak hidup hingga bulan Syawal.
Adapun dalam hal infaq/shadaqah maka sebanyak-banyaknyalah berinfak sebagaimana
hadits yang kita bahas majelis minggu lalu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam adalah orang yang paling dermawan (pemurah) dan lebih dermawan lagi
ketika di bulan Ramadhan. Sifat pemurah tidak hanya dengan harta tetapi bisa
dengan selain harta seperti pemurah maaf dan lainnya. Kita fahami betapa
pemurahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sifat pemaaf beliau
di bulan Ramadhan, terlebih lagi dengan sifat pemaaf Allah subhanahu wata’ala
di bulan Ramadhan.
Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ ( البقرة : 219 )
“Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan”. ( QS. Al
Baqarah : 219 )
Sebagian ulama’ ahli tafsir
mengatakan bahwa makna Al ‘Afw adalah shadaqah yang tertinggi derajatnya,
kemudian derajat yang lebih rendah lagi adalah pemaaf. Sifat pemaaf sudah pasti
disertai dengan sifat pemurah, namun sifat pemurah belum tentu juga pemaaf,
sebagaimana sering kita mendengar perkataan orang yang ada permusuhan dengan
orang lain : “Meskipun harta aku habis, tetap aku ngga akan maafin dia”. Namun
orang yang pemaaf sudah pasti ia adalah pemurah, semoga Allah subhanahu
wata’ala menjadikan kita ke dalam golongan mereka, amin allahumma amin. Dalam
perhitungan bulan Qamariah (Hijriah), pergantian hari dimulai ketika matahari
terbenam, berbeda dengan perhitungan bulan Syamsiah (Masehi) bahwa pergantian
hari dimulai pada pertengahan malam sekitar jam 11.30 atau 12.00 malam, namun
para ulama’ tidak memilih hal itu karena terkadang waktunya tidak tepat dan
lebih tepat menggunakan perhitungan qamariah. Oleh karena itu ketika di zaman
sayyidina Umar bin Khattab Ra dimana di masa itulah dimulai perhitungan
Hijriah, dan sayyidina Umar menentukan awal bulan adalah bulan Muharram,
padahal hijrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimulai pada bulan Rabi’
Al Awwal dan bukan bulan Muharram, mengapa demikian? , karena perputaran bulan
dalam setahun kembalinya pada titik awal adalah di bulan Muharram bukan di
bulan Rabi’ul Awal. Maka dalam hal zakat, kita tidak menggunakan perhitungan
masehi, namun menggunakan perhitungan Hijriah dimana pergantian hari dimulai
dari terbenamnya matahari. Demikian penjelasan tentang zakat fitrah, dan
majelis yang akan datang insyallah kita masuk pada pembahasan tentang zakat maal
(harta).
Selanjutnya kita mengucapkan beribu
syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena acara Haul Ahlu Al Badr dan
Nuzulul Qur’an berlangsung sukses Alhamdulillah, dan membuat gembira guru mulia
kita yang dengan itu juga membuat gembira guru-guru beliau hingga ke Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kita tidak akan mengadakan event besar lagi,
hingga event kedatangan guru mulia di bulan Muharram di Monas , dan acara malam
tahun baru insyaallah. Kita berdoa dan bermunajat kepada Allah subhanahu
wata’ala
…
فَقُوْلُوْا جَمِيْعًا ...
Ucapkanlah bersama-sama
يَا الله...يَا الله... ياَ الله..
ياَرَحْمَن يَارَحِيْم ...لاَإلهَ إلَّاالله...لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ
الْحَلِيْمُ...لاَ إِلهَ إِلَّا الله رَبُّ اْلعَرْشِ اْلعَظِيْمِ...لاَ إِلهَ
إلَّا اللهُ رَبُّ السَّموَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ اْلعَرْشِ
اْلكَرِيْمِ...مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
،كَلِمَةٌ حَقٌّ عَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ إِنْ
شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ اْلأمِنِيْنَ.


No comments :
Post a Comment