|
Penjelasan
Kitab Arrisalatul Jami'ah Bagian 27
zakat
Senin, 5 Agustus 2013
عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
صَاعاً مِنَ تَمْرِ، أَوْ صَاعاً مِنَ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ،
وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ،
وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ
خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ .
(رواه البخاري)
Assalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
حَمْدًا لِرَبٍّ خَصَّنَا
بِمُحَمَّدٍ وَأَنْقَذَنَا مِنْ ظُلْمَةِ اْلجَهْلِ وَالدَّيَاجِرِ
اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا بِعَبْدِهِ اْلمُخْتَارِ مَنْ دَعَانَا
إِلَيْهِ بِاْلإِذْنِ وَقَدْ نَادَانَا لَبَّيْكَ يَا مَنْ دَلَّنَا وَحَدَانَا
صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ اَلْحَمْدُلِلّهِ
الَّذِي جَمَعَنَا فِي هَذَا الْمَجْمَعِ اْلكَرِيْمِ وَفِي هَذَا الشَّهْرِ
اْلعَظِيْمِ وَفِي الْجَلْسَةِ الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ اللهُ قُلُوْبَنَا
وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ مَحَبَّةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَخِدْمَةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
وَاْلعَمَلِ بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Limpahan
puji kehadirat Allah Yang Maha Luhur, jiwa dan sanuibari kita merintih dan
kelu karena akan berpisah dengan bulan yang setiap detiknya penuh dengan
cahaya, setiap nafas penuh dengan cahaya, bulan yang penuh cahaya pemimpin
semua bulan, bulan ketika diturunkan Al qur'an Al Karim, bulan disaat
sayyidina Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada istrinya
sayyidah Khadijah untuk diselimuti seraya berkata : "zammiluuni,
zammiluuni ( selimuti aku ) ", dalam keadaan yang begitu dahsyat
sebab pertama kali berjumpa dengan malaikat Jibril As, hingga cahaya itu (Al
qur'an) mulai diturunkan di malam 17 Ramadhan. Dan kejadian itu terjadi 13
tahun sebelum keberangkatan nabi ke Madinah Al Munawwarah untuk hijrah, yang
malam pertamanya adalah malam turunnya Al Qur'an di malam yang mencekam dan
gelap gulita, tiba-tiba datanglah malaikat Jibril As membawa firman-firman
Allah subhanahu wata'ala, dimana wahyu yang pertama turun adalah surat Al
'Alaq ayat 1-5. Dan dalam keadaan demikian Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam merasa kebingungan akan apa yang telah terjadi pada beliau
shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersedih kemudian berkata kepada
sayyidah Khadijah Ra, yang artinya : "Aku risau terhadap
diriku", karena telah menyaksikan atau telah terjadi padanya hal-hal
yang aneh, maka sayyidah Khadijah Ra berkata, yang bermakna : "Demi
Allah, engkau adalah orang yang menyambung tali silaturrahim, engkau membantu
orang-orang yang kesusahan, engkau menjenguk orang yang sakit, dan engkau
orang yang jujur, sungguh Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya wahai
Muhammad". Maka sayyidah Khadijah Ra membawa beliau shallallahu
'alaihi wasallam kepada salah seorang lelaki dari kerabatnya yang bernama
Waraqah bin Naufal, dan setelah dijelaskan kepadanya semua yang terjadi pada
nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka lelaki itu berkata :
"Itu adalah Namuus". Namuus berasal dari bahasa Ibrani yang
bermakna Jibril As yang membawa wahyu. Kemudian lelaki itu berkata bahwa akan
turun wahyu kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau akan
terusir dari kaummya, dan jika lelaki itu masih hidup hingga di waktu beliau
diusir oleh kaumnya maka ia akan menjadi pendukung dan pembela nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam.
Dan
setelah itu ayat-ayat Al qur'an pun turun kepada beliau shallallahu 'alaihi
wasallam dengan berangsur, hingga sampai pada suatu waktu ayat-ayat tidak
lagi turun kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam, disebutkan dalam
riwayat bahwa masa itu sampai 6 bulan sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam merasa bingung dan sedih karena malaikat Jibril As tidak lagi datang
menemui beliau shallallahu 'alaihi wasallam, dan juga cemoohan orang-orang
kafir yang menganggap nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah sembuh
dari penyakit yang dideritanya dan syaitan telah pergi dari beliau karena
tidak lagi menerima wahyu dari Allah subhanahu wata'ala, demikian
tuduhan-tuduhan para kuffar quraisy terhadap nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wasallam. Namun kerisauan dan kesedihan beliu shallallahu 'alaihi
wasallam dijawab oleh firman Allah subhanahu wata'ala :
وَالضُّحَى، وَاللَّيْلِ إِذَا
سَجَى، مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى، وَلَلْآَخِرَةُ خَيْرٌ لَكَ مِنَ
الْأُولَى، وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ فَتَرْضَى ( الضحى : 1-5 )
"Demi waktu dhuha ,
dan demi malam apabila telah sunyi, Tuhanmu ti dak
meninggalkanmu dan ti dak (pula )
mem bencimu, dan sesungguhnya (kehidpan)
akhir at itu lebih baik bagimu dari permulaan
(dunia). Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu,
hingga engkau menjadi puas". ( QS . Ad Dhuha : 1-5 )
Al Imam
Ibn Abbas dalam tafsirnya menjelaskan bahwa para sahabat belum pernah merasa
gembira melebihi kegembiraan mereka dengan ayat ini :
وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ رَبُّكَ
فَتَرْضَى (الضحى : 5 )
"Dan
kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, hingga engkau menjadi
puas". ( QS . Ad Dhuha : 5 )
Bahwa
Allah subhanahu wata'ala akan memberikan anugerah kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau puas dan tenang. Dan para sahabat
mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan pernah
merasa tenang jika satu dari ummat beliau shallallahu 'alaihi wasallam masih
berada di dalam api neraka, namun beliau akan terus memintakan untuknya
syafaat kepada Allah subhanahu wata'ala agar dikeluarkan dari api neraka,
hingga jeritannya berhenti dari panasnya dan siksaan api neraka, maka jika
ada diantara kita semua (wal'iyadzubillah) belum sempat bertobat sehingga ia
harus terlebih dulu singgah ke dalam neraka, sungguh Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam tidak akan ridha hingga semua ummat beliau shallallahu
'alaihi wasallam yang terdahulu dan yang akan datang berada di dalam surga.
Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah subhanahu wata'ala akan memberikan
anugerah kepada nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan menjawab semua
doa-doa beliauu hingga beliau ridha dan puas. Disebutkan dalam riwayat Shahih
Al Bukhari bahwa setiap nabi diberi kesempatan untuk meminta, namun
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memintanya akan tetapi
menyimpannya hingga kelak di hari kiamat yaitu syafaat beliau shallallahu
'alaihi wasallam. Demikianlah keindahan dan kemuliaan sosok sayyidina
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
Demikian
sedikit penjelasan tentang nuzul Al qur'an karena kita tidak membahasnya di
acara haul ahlu Al Badr. Adapun mengenai ahlu Al Badr kita semua mempunyai
gambaran tentang mereka, dimana mereka adalah orang-orang yang mulia,
orang-orang yang berhati luhur, tidak menyakiti dan menzhalimi yang lain,
yang dianatara sifat-sifat mereka disebutkan dalam firman Allah subhanahu
wata'ala :
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ) الفتح : 29 )
"Muhammad itu adalah utusan
Allah dan orang-orang yang bersama dengan nya adalah
keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu
lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya,
tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud". ( QS. Al
Fath : 29 )
Dimana
salah satu dari sifat mereka adalah :
أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ
رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
"Keras
terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka".
Bahwa
mereka sangat keras kepada orang-orang kafir, dan berlemah lembut kepada
sesama mereka. Para ulama' ahli tafsir menjelaskan bahwa hal itu yang
dimaksud adalah kerasnya keinginan para sahabat agar orang-orang kafir
beriman. Bukan bersikap kasar dan bengis kepada non muslim, karena sifat
bengis kepada non muslim adalah mengingkari ajaran sayyidina Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam berdasarkan atas dalil-dalil dari Al qur'an dan
hadits serta perbuatan-perbuatan nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Diantaranya firman Allah subhanahu wata'ala :
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآَمَنَ مَنْ
فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى
يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ ( يونس : 99 )
"Dan jika Tuhanmu
menghendaki, tentulah semua orang yang di muka bumi beriman
seluruhnya. Maka apakah engkau (hendak)
memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?". ( QS. Yunus : 99 )
Adapun
kalimat tanya dalam ayat diatas adalah sebagai perintah untuk tidak membenci
orang-orang yang tidak beriman, karena hidayah datangnya dari Allah subhanahu
wata'ala. Justru mereka harus dikasihani dan didoakan semoga mendapat hidayah
dari Allah subhanahu wata'ala.
Selanjutnya
kita kembali pada pembahasan kitab Ar Risalah Al Jami'ah tentang zakat fitrah,
dalam riwayat sayyidina Abdullah bin Umar Ra menjelaskan bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dengan 1 sha' yaitu 4
mud nabawy atau kurang lebih 3,5 liter. Dan dijelaskan dalam kitab-kitab Fiqh
dan ini adalah masalah yang didalamnya terdapat khilaf, bahwa zakat fitrah
dalam pendapat yang terkuat tidak boleh menunaikannya kecuali dengan bahan
pokok daerah tersebut, namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa zakat
fitrah boleh dibayar dengan uang atau yang lainnya yang disukai oleh
orang-orang fakir miskin. Sejatinya tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah
kecuali dengan bahan pokok daerah tersebut,mengapa? karena dalam syariat
Islam ada juga zakat maal (harta), zakat tijarah (barang dagangan) dan
lainnya, sehingga zakat yang berupa uang diterima dari zakat-zakat selain
zakat fitrah. Namun sayangnya karena tidak ada zakat lain yang ditunaikan
selain zakat fitrah baik di negara ini atau di negara-negara lainnya kecuali
sangat sedikit, sehingga kaum muslimin tidak mengenal zakat-zakat yang
lainnya kecuali zakat fitrah. Dan zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh semua
muslimin baik ia seorang yang merdeka, seorang budak (hamba sahaya), lelaki
atau wanita, dewasa atau anak-anak, maka mereka semua wajib menunaikan zakat
fitrah. Adapun batas akhir mengeluarkannya adalah sebelum selesai shalat ied,
dan jika diundur hingga lewat hari ied pertama tanpa ada uzur maka haram
hukumnya, namun ia tetap harus mengeluarkannya dan ia berdosa karena telah
mengakhirkannya. Misalnya ada seseorang hidup dan tinggal di Jakarta sebatang
kara, kemudian ia pergi untuk melakukan Umrah lalu ia kembali ke Jakarta
namun setelah tiba di Jakarta idul fitri telah lewat dan ia belum membayar
zakat fitrah karena ia harus membayarnya di tempat ia tinggal, maka dalam hal
ini ia tetap harus mengeluarkan zakat fitrah. Karena zakat fitrah untuk
mensucikan badan kita dari banyaknya dosa-dosa yang ada di dalam badan kita,
dosa-dosa dari penglihatan, pendengaran, perkataan, perbuatan dan lainnya,
maka hal-hal demikian perlu untuk dibersihkan dan disucikan.
Adapun
golongan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan namun di zaman sekarang
menjadi 7 golongan, sebagaimana dalam firman Allah subhanahu wata'ala :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ( التوبة : 60 )
"Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para muallaf yang lemah hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk (orang-orang)
yang jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana". ( QS. At Taubah : 60 )

Golongan
yang pertama adalah para orang-orang fakir yaitu mereka yang penghasilannya
kurang dari 50% dari kebutuhannya, sebagai contoh seseorang memiliki
penghasilan setiap bulannya kurang dari 50.000 rupiah sedangkan kebutuhannya
setiap bulannya 100.000 rupaiah maka ia termasuk fakir dna berhak menerima
zakat. Kedua, orang-orang miskin yaitu mereka yang mempunyai penghasilan atau
pemasukan sebanyak 80% dari kebutuhannya, sebagai contoh seseorang dan
keluarganyauntuk mencukupi kebutuhan selama sebulan mereka memerlukan
1.000.000 rupiah setiap bulannya, sedangkan penghasilannya setiap bulan hanya
800.000 rupiah maka orang tersebut termasuk orang miskin dan berhak menerima
zakat. Ketiga, 'amil zakat (orang-orang yang bekerja mengurusi zakat) karena
ia juga mengorbankan waktunya untuk hal tersebut sehingga ia juga berhak
menerima zakat, namun para 'amil zakat perlu untuk diperhatikan oleh para
ulama' karena terkadang zakat belum diberikan kepada fakir miskin si 'amil
justru mengambil zakat terlebih dahulu, maka jangan sampai terjadi hal yang
seperti ini. Keempat adalah Muallaf ( orang yang baru masuk Islam) ia berhak
menerima zakat. Kelima adalah budak yang minta dimerdekakan dan golongan ini
tidak lagi ada di zaman sekarang. Keenam adalah Ghaarimiin (orang-orang yang
terbelit hutang) untuk sesuatu di jalan Allah atau untuk kemaslahatan agama
Islam dan bukan untuk maksiat dan lainnya, adapun masjid, pesantren atau
majelis ta'lim maka tidak boleh dibayarkan zakat untuknya. Jika misalnya ada
suatu masjid tua yang hampir roboh, kemudian ada seseorang yang akan
memperbaikinya atau merenovasinya namun dengan uang zakat dari hartanya
sebanyak 500.000.000,- maka hal ini tidak diperbolehkan, lalu bagaimana
dengan masjid yang sudah hampir roboh apa dibiarkan saja karena tidak ada
yang dapat membantu?!, dalam kasus seperti ini ada cara yang diajarkan oleh
para fuqaha' (ulama' ahli fiqh) yaitu dengan meminta seseorang untuk meminjam
uang 500.000.000,- kepada orang yang akan membayar zakat hartanya maka orang
yang berhutang tersebut berhak menerima zakat karena ia berhutang karena
sesuatu di jalan Allah, maka uang yang 500.000.000 dapat diberikan kepada
orang yang berhutang tersebut sebagai zakat harta. Begitu juga halnya
pimpinan pesantren atau ma'had yang mempunyai hutang maka ia berhak menerima
zakat, bukan pesantren atau ma'hadnya. Ketujuh adalah Fi sabilillah yaitu
orang-orang yang berjihad di jalan Allah subhanahu wata'ala, jika mereka
tidak mendapatkan dana bulanan (gaji), adapun seperti para tentara yang
setiap bulannya mendapatkan dana bulanan maka mereka tidak berhak mendapatkan
zakat. Kedelapan adalah Ibn As Sabiil yaitu orang yang ingin melakukan
perjalanan bukan dalam maksiat namun ia tidak mampu untuk melakukan
perjalanan tersebut kecuali jika mendapatkan bantuan, atau di zaman sekarang
sebagai contoh seseorang yang ingin pulang ke rumahnya namun ia kehabisan
bekal atau semua barang-barang dirampok sebelum ia sampai ke rumahnya, maka
ia berhak mendapatkan zakat sebanyak kebutuhan hingga ia tiba ke rumahnya.
Demikian penjelasan tentang zakat, pembahasan berikutnya kita lanjutkan di
majelis yang akan datang, Insyallah.
Selanjutnya
kita bermunajat kepada Allah subhanahu wata'ala, ingatlah bahwa kesedihan
kita sebab berpisah dengan bulan Ramadhan adalah sebagai tanda bahwa Ramadhan
kita maqbul (diterima) oleh Allah subhanahu wata'ala, amin allahumma amin.
Dan janganlah sampai terlintas dalam fikiran kita agar bulan Ramadhan segera
berlalu, namun sebalikanya kita harus bersedih karena Ramadhan akan segera
meninggalkan kita. Sebagaiman para ulama' ahli ma'rifah billah mereka
ketakutan dan merasa sedih ketika masuk hari-hari terakhir Ramadhan, karena
di hari-hari selain Ramadhan kasih sayang Allah subhanahu wata'ala tidak
sebesar di bulan Ramadhan. Maka kita memohon kepada Allah subhanahu wata'ala
semoga Allah senantiasa berkasih sayang kepada kita di bulan Ramadhan atau
selain bulan Ramadhan dengan kasih sayang yang sama, amin allahumma amin.
فَقُوْلُوْا جَمِيْعًا ...
Ucapkanlah
bersama-sama
يَا الله...يَا الله... ياَ الله..
ياَرَحْمَن يَارَحِيْم ...لاَإلهَ إلَّاالله...لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ
الْحَلِيْمُ...لاَ إِلهَ إِلَّا الله رَبُّ اْلعَرْشِ اْلعَظِيْمِ...لاَ إِلهَ
إلَّا اللهُ رَبُّ السَّموَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ اْلعَرْشِ
اْلكَرِيْمِ...مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
،كَلِمَةٌ حَقٌّ عَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ
إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ اْلأمِنِيْنَ .
|
No comments :
Post a Comment