Penjelasan Kitab Arrisalatul Jami'ah
Bagian 24
Rukun Islam yang Kedua, Shalat
Senin, 15 Juli 2013
Rukun Islam yang Kedua, Shalat
Senin, 15 Juli 2013
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ
يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ اْلأنْبِيَاءِ قَبْلِي : نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ
شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ
أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ ، وَكَانَ
النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّة وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً
وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَة (صحيح البخاري)
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
حَمْدًا
لِرَبٍّ خَصَّنَا بِمُحَمَّدٍ وَأَنْقَذَنَا مِنْ ظُلْمَةِ اْلجَهْلِ
وَالدَّيَاجِرِ اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا بِعَبْدِهِ اْلمُخْتَارِ مَنْ
دَعَانَا إِلَيْهِ بِاْلإِذْنِ وَقَدْ نَادَانَا لَبَّيْكَ يَا مَنْ دَلَّنَا
وَحَدَانَا صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
اَلْحَمْدُلِلّهِ الَّذِي جَمَعَنَا فِي هَذَا الْمَجْمَعِ اْلكَرِيْمِ وَفِي
هَذَا الشَّهْرِ اْلعَظِيْمِ وَفِي الْجَلْسَةِ الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ اللهُ
قُلُوْبَنَا وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ مَحَبَّةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَخِدْمَةِ اللهِ
وَرَسُوْلِهِ وَاْلعَمَلِ بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Hadirin yang dimuliakan Allah
Pembahasan kita dalam kitab Ar Risaalah Al Jaami’ah malam ini adalah tentang
rukun Islam yang kedua yaitu shalat. Diman pembahasan mengenai shalat sangat
panjang dan akan kita bahas selanjutnya pada majelis-majelis yang akan datang,
namun sekarang ini akan kita bahas secara singkat. Disebutkan dalam kitab Ar
Risaalah Al Jaami’ah :
أَرْكَانُ
الْإِسْلاَمِ خَمْسَةٌ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ
Yang secara bahasa kalimat Iqaam As
Shalaah berarti “mendirikan shalat”, namun dalam bahasa arab maksud dari
kalimat tersebut adalah menunaikan atau melakukan shalat secara istiqamah.
Adapun pengertian As Shalaah secara umum adalah Ad Du’aa bi al khair yaitu doa
dengan kebaikan. Sedangkan pengertian As Shalaah dalam istilah syariat adalah :
أَقْوَالٌ
وَأَفْعَالٌ مُفْتَتِحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتِمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ
“ Perkataan dan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam”
Maka layak kita untuk memahami
makna shalat agar dalam menjalankannya kita merasa lebih khusyu’. Disebutkan
bahwa shalat adalah sebagian besar merupakan perbuatan dan ucapan baik yang
zhahir atau bathin. Perbuatan atau ucapan yang zhahir seperti ruku’, sujud,
berdiri, duduk, mengucapkan takbir, mengucapkan tasbih dan lainnya, adapun
secara bathin adalah bahwa hati bersujud kepada Allah subhanahu wata’ala, ruh
berhadapan dengan Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melihat
air ludah di dalam masjid di arah kiblat, dimana ketika itu lantai atau tembok
masjid masih terbuat dari tanah, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :
إِنَّ
أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فيِ صَلاَتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلاَ
يَبْزُقَنَّ أَحَدُكُمْ فِي قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ
قَدَمِهِ
“Sesungguhnya salah seorang kalian
ketika bediri melakukan shalat, maka sungguh ia sedang bermunajat (berbicara)
dengan Allah, maka janganlah seorang dari kalian meludah di arah kiblat tetapi
(meludahlah) di sebelah kiri atau dibawah kakinya”
Sehingga jika seseorang
memang terdesak untuk meludah dan ia sedang melakukan shalat, maka meludahlah
ke arah kiri atau dibawah kaki, dan jangan meludah ke arah depan atau arah
kiblat karena ia sedang berhadapan dan berbicara dengan Allah. Dan hal ini
dikuatkan riwayat Shahih Muslim ketika Allah subhanahu wata’ala menjawab semua
ayat dari awal surat Al fatihah yang dibaca seseorang ketika shalat, dengan
jawaban :
حَمِدَنِي
عَبْدِي ، أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي ، مَجَّدَنِي عَبْدِي
“HambaKu memujiKu, hambaKu
menyanjungKu, hambaKu mengagungkanKu”
dan ketika sampai pada ayat :
إِيَّاكَ
نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ، اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ، صِرَاطَ
الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا
الضَّالِّينَ (الفاتحة : 5-7 )
“Hanya kepada Engkaulah kami
menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan, tunjukkanlah
kepada kami jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau
anugerahkan kenikmatan kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan
bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” ( QS Al Fatihah : 5-7 )
Allah subahanahu
wata’ala menjawab :
هَذَا
لِعَبْدِيْ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ
“(Doa) ini adalah untuk hambaKu dan
bagi hambaKu apa yang ia minta”
Tiadalah harapan yang lebih indah dan lebih
mulia dari doa yang telah diajarkan oleh Allah subhanahu wata’ala dalam surat
Al Fatihah ini, yaitu doa untuk dilimpahi kenikmatan dalam kehidupan sebagaimana
kehidupan orang-orang yang diberi kenikmatan dan diridhai Allah subhanahu
wata’ala serta dijauhkan dari golongan orang-orang yang sesat dan dimurkai
Allah subhanahu wata’ala. Maka bagaimana Allah subhanahu wata’ala tidak akan
menjawab doa tersebut karena Allah Yang telah mengajarkannya kepada hambaNya.
Hal yang kita minta semoga Allah melimpahkan kenikmatan untuk kita di dunia
dalam keadaan kita diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala, tentunya kenikmatan
yang paling mulia adalah kenikmatan di akhirat, dan hal itu telah lebih dulu
diisyaratkan dalam awal surat Al Fatihah, firman Allah subhanahu wata’ala :
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“ Dengan menyebut nama Allah Yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”
Kalimat Ar Rahman bermakna bahwa Allah
subhanahu wata’ala memberi kenikmatan kepada hambaNya di dunia baik ia seorang
yang beriman atau kafir, adapun Ar Rahiim bermakna bahwa Allah subhanahu
wata’ala memberi kenikmatan di akhirat yang dikhususkan untuk hamba-hambaNya
yang beriman. Maka orang-orang yang tidak beriman pun diberi kenikmatan oleh
Allah di dunia, karena hinanya kenikmatan dunia itu di sisi Allah subhanahu
wata’ala, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
لَوْ
كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا
مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ
“Jika seandainya (kenikmatan) dunia
sebanding dengan sayap seekor nyamuk di sisi Allah, niscaya Allah tidak akan
memberi bagian darinya meskipun seteguk air”
Namun demikian seorang yang
beriman masih mengharapkan dan menginginkan kenikmatan dunia tersebut, karena
jika seseorang selama di dunia ia terus menerus berada dalam musibah, maka
dikhawatirkan imannya akan pupus, oleh sebab itu Allah subhanahu wata’ala
memerintahkan kita untuk berdoa kepadaNya sebagaimana yang diajarkan dalam
surat Al Fatihah, dan jika Allah subhanahu wata’ala telah menjawab doa tersebut
maka terselaikanlah semua urusan di dunia, hingga kita wafat berada dalam
limpahan kenikmatan dengan izin Allah subhanahu wata’ala. Namun hal yang sangat
disayangkan adalah di saat kita melakukan shalat dan membaca surat Al Fatihah
fikiran kita terbang kemana-mana dan tidak khusyu’ dalam membacanya. Maka makna
shalat secara istilah syariat adalah perbuatan dan ucapan yang diawali dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, demikian makna shalat untuk Allah subhanahu
wata’ala. Adapun shalat untuk selain Allah secara umum memiliki arti doa dengan
kebaikan. Sebagaimana bershalawat kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam dengan mengucapkan :
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
“Ya Allah limpahkanlah shalawat
kepada sayyidina Muhammad”
Kita semua mengetahui bahwa shalat hukumnya fardhu
‘ain yaitu wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang berakal dan telah mencapai
usia baligh, sehingga merupakan dosa besar jika ditinggalkan kecuali disebabkan
adanya uzur syar’i (halangan), yang dalam kitab ini terdapat 4 hal yaitu tidur,
lupa, jama’ (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu”, dan ikrah (paksaan).
Maka jika ada salah satu dari 4 hal
tersebut maka seseorang boleh meninggalkan shalat namun harus diqadha’
(diganti). Yang pertama uzur karena tidur, maka seseorang yang tertidur ia
tidak wajib melakukan shalat dalam tidurnya, sehingga setelah ia bangun dari
tidurnya, ia mendapati waktu shalat telah habis maka ia wajib mengqadha’ shalat
tersebut, seperti juga halnya orang yang hilang akal (gila) maka dalam keadaan
itu ia tidak wajib mengerjakan shalat. Adapun uzur yang kedua adalah karena
lupa, namun lupa disini terbagi menjadi dua, yaitu jika seseorang lupa
melakukan shalat karena disibukkan dengan kesibukan akhirat atau sesuatu karena
Allah subhanahu wata’ala, seperti berdakwah dan lainnya maka ia wajib
mengqadha’ shalat dan tanpa mendapatkan dosa, adapun seseorang yang lupa
melakukan shalat disebabkan selain dari hal-hal tersebut seperti nonton tv dan
lainnya maka ia wajib mengqadha’ dan ia juga mendapatkan dosa. Adapun uzur yang
ketiga adalah karena jama’ (mengumpulkan 2 shalat dalam satu waktu) dalam
perjalanan baik taqdim atau ta’khir.
Adapun shalat yang dapat dijama’
adalah zhuhur dan asar, serta maghrib dan isya’, dan terdapat 4 macam yaitu
melakukan shalat zhuhur dan asar jama’ taqdim (kedua shalat tersebut dilakukan
di waktu zhuhur) atau jama’ ta’khir (kedua shalat tersebut dilakukan di waktu
asar), dan melakukan shalat maghrib dan isya’ jama’ taqdim (kedua shalat
tersebut dilakukan di waktu maghrib), atau jama’ ta’khir (kedua shalat tersebut
dilakukan di waktu isya’). Maka seseorang yang memilikia uzur kemudian ia
menjama’ (mengumpulkan) dua shalat dalam satu waktu, misalnya ia melakukan
shalat zhuhur dan asar dengan jama’ taqdim maka ia akan mengerjakan kedua
shalata tersebut di waktu shalat zhuhur, sehingga di waktu asar ia tidak lagi
melakukan shalat asar, maka jama’ merupakan salah satu uzur daripada shalat
boleh ditinggalkan. Dan uzur yang keempat adalah karena ikraah ; paksaan untuk
meninggalkan shalat , misalnya jika seseorang melakukan shalat maka ia akan
dibunuh, maka dalam keadaan seperti ini terdapat pilihan untuk orang tersebut
dan jika ia memilih untuk meninggalkan shalat maka hal tersebut diperbolehkan
baginya dan ia wajib mengqadha’nya, dan ia pun boleh memilih untuk tetap
melakukan shalat meskipun harus dibunuh, dan jika ia terbunuh maka ia telah
mati syahid sebab ia meninggal karena membela shalat. Demikian penjelasan
ringkas tentang uzur-uzur dari meninggalkan shalat.
Hadirin yang dimuliakan Allah
Selanjutnya kita beralih pada penjelasan makna hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam yang telah kita baca, hadits tersebut menjelaskan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi oleh Allah subhanahu wata’ala 5
hal yang mana tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelum beliau shallallahu
‘alaihi wasallam,
Pertama Allah memberi beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam ketakutan para musuh dari jarak satu bulan, yaitu
para musuh merasa takut dan gentar terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam meskipun beliau masih berada di jarak yang sangat jauh.
Kedua, Allah menjadikan semua
permukaan bumi suci dan boleh digunakan untuk melakukan shalat kecuali
tempat-tempat yang najis maka dimanapun seseorang telah mendapati telah masuk
waktu shalat maka lakukanlah shalat.
Ketiga, Allah subhanahu wata’ala
menghalalkan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi dan ummatnya untuk mengambil
ghanimah, yaitu harta rampasan perang seperti pedang-pedang, perisai dan
lainnya, dimana dahulu ketika orang-orang akan pergi berperang maka mereka
membawa semua harta dan barang-barang berharga yang mereka miliki sebagai
penyemangat agar mereka berusaha untuk menang, karena jika mereka kalah maka
harta-harta mereka pun akan hilang.
Keempat, bahwa setiap nabi terdahulu
diutus kepada ummatnya saja, sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
diutus untuk semua manusia, dan kelima beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
diberi hak syafaat oleh Allah subhanahu wata’ala.
Diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari
bahwa kelak ketika shiraat ; jembatan dibentangkan diantara gelombang api
neraka jahannam, maka yang pertama kali akan melintasinya adalah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dan para ummatnya, dan di saat itu kail-kail besi
yang berasal dari neraka jahannam akan mengait para pendosa untuk dilemparkan
dan masuk ke jurang api neraka hingga mereka dimaafkan oleh Allah subhanahu
wata’ala, jika Allah memaafkan mereka maka Allah akan memberikan cahaya syafaat
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga beliau shallallahu
‘alaihi wasallam memberi syafaat kepada mereka, satu-satunya makhluk yang
diberi hak syafat oleh Allah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka bagaimana kelak keadaan orang-orang yang membenci kata-kata sayyidina
untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?!, di saat itu siapakah yang akan
menjadi sayyid (pemimpin) mereka?!, dimana makna sayyid adalah pemimpin, sebagaimana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda riwayat Shahih Al Bukhari:
أَنَا
سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ
“Aku adalah sayyid (pemimpin)
keturunan anak Adam”
Bahkan beliaulah yang menamkan dirinya sebagai sayyid,
maka kelak di akhirat dalam keadaan yang sangat dahsyat kemana mereka
berlindung dan siapa yang akan mereka jadikan pemimpin, sebab ketika di dunia
mereka tidak rela menjadikan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai
sayyid (pemimpin), semoga kelompok-kelompok itu segera diberi hidayah oleh
Allah subhanahu wata’ala. Demikian pembahasan tentang shalat dalam kitab Ar
Risalah Al Jami’ah dan penjelasan ringkas dari hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam. Dembahasan selanjutnya tentang bab zakat akan kita bahas pada
majelis yang akan datang, insyaallah. Selanjutnya ada pertanyaan muncul dari
sebagian orang yang belum faham mengenai waktu shalat, mereka berkata :
“Darimana dasar atau dalil akan adanya batasan-batasan waktu shalat, sedangkan
hal demikian tidak ada di dalam Al qur’an?”, Hal ini akan saya jawab dengan
hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dimana ketika malaikat Jibril
melakukan shalat dengan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan malaikat
Jibril menjadi imam untuk mengajari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam cara
melakukan. Maka malaikat Jibril mulai melakukan shalat subuh di awal waktu,
kemudian di hari kedua malaikat Jibril melakukan shalat Subuh di akhir waktu,
demikian juga yang diperbuat malaikat Jibril dengan waktu shalat yang lainnya.
Dan pembahasan selebihnya kita lanjutkan pada majelis yang akan datang
insyaallah.
Selanjutnya yang ingin saya
sampaikan kepada para Jama’ah yang di wilayah Cakung untuk berjuang lebih kuat
lagi, Insyaallah saya siap untuk selalu hadir di setiap undangan majelis. Dan saya
mohon beribu maaf terhadap majelis-majelis yang tidak sempat saya hadiri, namun
kedepan saya akan berusaha untuk selalu menghadiri majelis dan Alhamdulilah
kesehatan saya sudah memungkinkan untuk menghadiri semua majelis, insyaallah.
Al Imam An Nawawi berkata dalam
menukil hadits qudsi bahwa setiap amal kebaikan akan dilipatgandakan hingga 700
kali lipat, maka ketika kita hadir di satu majelis seperti halnya kita
menghadiri 700 majelis, namun sayangnya jadwal Majelis Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam di bulan puasa justru semakin berkurang, terlebih lagi 3 atau
4 hari sebelum lebaran. Maka untuk wilayah Cakung lebih giat dan semangat lagi,
karena wilayah Cakung dulu merupakan pusat jamaah MR, dimana yang mengeluarkan
fatwa disana ia adalah salah satu murid saya yang dulu saya sempat mengisi
kajian rutin disana, maka saya memberinya peringatan dengan surat-surat dan
fatwa-fatwa guru mulia agar ia merujuk kesana, bukan merujuk kepada orang-orang
yang anti maulid (kaum wahabi). Kita bermunajat kepada Allah subhanahu wata’ala
semoga Allah melimpahkan rahmat dan kebahagiaan kepada kita semua, dan semoga
semua kita yang hadir di majelis ini tidak bangkit dan berdiri kecuali telah
suci dari dosa seperti bayi yang baru lahir, amin allahumma amin.
فَقُوْلُوْا
جَمِيْعًا ...
Ucapkanlah bersama-sama
يَا
الله...يَا الله... ياَ الله.. ياَرَحْمَن يَارَحِيْم ...لاَإلهَ إلَّاالله...لاَ
إلهَ إلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ...لاَ إِلهَ إِلَّا الله رَبُّ
اْلعَرْشِ اْلعَظِيْمِ...لاَ إِلهَ إلَّا اللهُ رَبُّ السَّموَاتِ وَرَبُّ
الْأَرْضِ وَرَبُّ اْلعَرْشِ اْلكَرِيْمِ...مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،كَلِمَةٌ حَقٌّ عَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ
وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ اْلأمِنِيْنَ



No comments :
Post a Comment