MENGEVALUASI PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
PENGERTIAN
PERS
•
Pers
sering diartikan Surat Kabar (News Paper) atau Majalah (Magazine)
•
Secara
etimologi Pers (Belanda), Press (Inggris), Presse
(Perancis), Pressare atau Premare (Latin) artinya tekan atau
Cetak.
•
Menurut
Weiner, Pers adalah wartawan cetak, media cetak, publisitas atau
peliputan berita.
•
Menurut
Oemar Seno Adji :
1. Dalam arti sempit artinya penyiaran
pikiran, gagasan, atau berita-berita
secara tertulis
2. Dalam arti luas artinya semua media
massa atau mess communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang
baik tertulis maupun lisan.
UU
NO. 40 TAHUN 1999
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik, yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
PERS
MENURUT ILMU KOMUNIKASI
Ø Usaha percetakan atau penerbitan
Ø Usaha pengumpulan dan penyiaran
berita
Ø Penyiaran berita melalui surat
kabar, majalah, radio dan televisi
Ø Orang-orang yang bergerak dalam
penyiaran berita
Ø Media penyiaran dan berita yakni
surat kabar, majalah, radio dan televisi
FUNGSI
PERS DI INDONESIA
UU
No. 40 Tahun 1999 pada pasal 3 :
1.
Media Informasi
2.
Media Pendidikan
3.
Media Hiburan
4.
Kontrol sosial
HAROLD
D. LASSWEL & CHARLES WRIGHT
Fungsi
Sosial Media Massa :
1.
Pengamatan sosial
2.
Korelasi Sosial
3. Sosialisasi
4.
Hiburan
PERANAN
PERS DI INDONESIA
UU
No. 40 Tahun 1999 pada pasal 6 :
1. Memenuhi keinginan masyarakat untuk
mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia serta
menghormati kebhinnekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
PERKEMBANGAN
PERS DI INDONESIA
Dalam
perkembangannya dikategorikan ke dalam tiga
golongan,
yaitu :
1. Pers Kolonial, yaitu surat kabar atau majalah yang diusahakan oleh orang-orang
Belanda dalam bahasa Belanda, bahasa Indonesia (Melayu) atau bahasa daerah.
2. Pers Cina, yaitu surat kabar atau majalah yang diterbitkan oleh golongan
penduduk Cina dalam bahasa Cina, bahas Belanda dan bahasa Indonesia (Melayu).
3. Pers Nasional, yaitu surat kabar atau majalah yang diterbitkan dalam bahasa
Indonesia (Melayu) dan bahasa daerah
PERS
DI AWAL PERTUMBUHAN
l Pada tahun 1615 atas perintah Gubernur Jenderal Jan Pieterzoon
Coen diterbitkan Memories der Nouvelles yang ditulis dengan tangan
l Pada tahun 1688 diterbitkan surat kabar cetak pertama dengan mesin
cetak yang didatangkan dari Belanda
l Pada tanggal 20 Juni 1746 surat kabar pertama ditutup, dan pada
tahun 1810 muncul kembali Bataviasche Koloniale Courant di Jakarta, Surabaya
dan Semarang
l Pada tahun 1770 terbit surat kabar kedua bernama Vendu Nieuws, dan
pada masa pemerintahan Herman Willem Daendles, tahun 1809 surat kabar
ini dihentikan
l Pada tahun 1831 muncul surat kabar swasta pertama, dan sebelum
tahun 1856 tidak kurang dari 16 surat kabar terbit di Hindia Belanda
PERS
DI MASA PERGERAKAN DAN REVOLUSI
n Surat kabar Bromartani yang berbahasa Jawa pertama terbit di
Surakarta, dengan peluncuran pertama tanggal 25 Januari 1855
n Surat kabar berbahasa Melayu terbit tahun 1856 dan di Batavia tahun
1858
n Muncul wadah persatuan wartawan, seperti Indische Joornalisten
Bond (1919) dan Kaoem Journalist (1931)
n Pada masa pendudukan Jepang, Pers
dikuasai Jepang, kecuali beberapa surat kabar pribumi di bawah kontrol ketat
melalui UU Penguasa (Osamu Sairi) No.16 tentang Badan Pengumuman dan
Penerangan serta Pemilikan Pengumuman dan Penerangan
n Era Jurnalistik Modern pertama
ditegakkan oleh RM. Tirto Adhi Soeryo, pemimpin redaksi Soenda Berita,
yang ,mendirikan perusahaan pers dan majalah mingguan Medan Prijaji
(1910), sebagai surat kabar harian dengan Jurnalis Politik
n Muncul surat kabar Sarotomo yang berubah menjadi Pewarta
Oemoem (Suara Parindra), Penggugah (surat kabar Indische Pertij), Suara
Kaoem Boeroeh di
Poerworejo (1921) dan Rakyat Bergerak di Yogyakarta (1923)
n Sensor mulai berlaku, yaitu Persfreidel Ordonantie (1931)
dan Haatzaai Antikelen terhadap pers yang anti kolonial
n Pada tanggal 8 Juni 1946 muncul Serikat Perusahaan Surat Kabar
(Penerbit)
n Pada tahun 1957 jumlah surat kabar mencapai 120 buah dengan oplah
1.049.500 ex perhari
n Empat surat kabar beroplah tinggi, yaitu Harian Rakyat (Organ PKI),
Pedoman (PSI), Suluh Indonesia (PNI), Abadi (Masyumi)
n Kebebasan pers mulai dibelenggu pemerintah dengan penahawan
wartawan sampai penyitaan percetakan
n Puncaknya, Kodam V Jakarta Raya memberlakukan ketentuan SIT pada
tanggal 1 Oktober 1957
PERS
DI MASA ORDE LAMA
q Era demokrasi terpimpin menempatkan pers sebagai alat revolusi
melalui Tap MPRS Nomor 11 tahun 1960
q Melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 10 tahun 1960, SIT diberlakukan secara
terbatas
q Beberapa ketentuan yang diberlakukan, antara lain :
1. Pers berbahasa Cina dilarang
2. Diarahkan ke pemulihan berlakunya UUD
1945
3. Isi berita sesuai doktrin Manipol
Usdek
n Akibat peraturan tersebut jumlah surat kabar hanya 60 buah
n Redaktur Indonesia, Kantor Berita Antara, PWI dan SPS dikuasai
Komunis
n Pers yang semula bebas berubah menjadi alat propaganda politik
n Aktivis BM. Diah, Adam Malik, Wonohito mencetuskan badan kebudayaan
dan badan pendukung Soekarnoisme anti PKI yang kemudian ditutup oleh Soekarno
Pada
ulang tahun PWI ke 19, Presiden Soekarno
menegaskan kembali dalam pidatonya :
“Dalam
suatu revolusi tanggal 25 Maret 1965 bahwa Departemen Penerangan mengeluarkan
aturan tentang :
ü Norma-norma pokok pengusahaan pers
ü Mengharuskan pers berafiliasi ke
dalam partai politik atau ormas
ü Muncul surat kabar Angkatan
Bersenjata dan Berita Yudha yang berafiliasi ke ABRI
ü di masa ini politik menjadi pasar
pers dan pers menjadi manuver politik
PERS
DI MASA ORDE BARU
l Di awal orde baru pers sempat menikmati kebebasannya berdasarkan UU
No.11/1966 dan Tap MPRS No.32 tanggal 12 Desember 1966 pasal 4, 5 dan 8
l Dipicu peristiwa Malari di Jakarta (15 Januari 1974), kebebasan
pers mulai mendapat tekanan
l Perumusan konsep pers Pancasila dilakukan tanggal 7 - 8 Desember
1984, munculah istilah pers bebas yang bertanggungjawab
l Pers sering dibredel dengan alasan meresahkan masyarakat dan
menyinggung sara
l Keluar aturan SIUPP berdasar Peraturan Menteri No. 10 tahun 1994
l Terbuka peluang modal asing masuk pers. Pers mulai terjebak aantara
idealisme politik dan pragmatisme ekonomi
PERS
DI MASA REFORMASI
•
Pasca
orde baru, pemerintahan BJ. Habibie mempunyai andil besar terhadap kebebasan
pers
•
Tanggal
20 Mei 1998 merupakan tonggak penting lahirnya reformasi yang ditandai dengan
turunnya Soeharto sebagai Presiden
•
Kebebasan
pers di Indonesia ditandai dengan lahirnya UU No.40 tahun 1999
•
Pers
belum mampu menjadi pilar demokrasi
•
Kalangan
DPR menilai perlunya meninjau kembali UU No.40 tahun 1999 dengan memasukkan
perijinan dan mekanisme pengawasan dalam penerbitan pers
PERS
DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS DI INDONESIA
•
Pada
tanggal 9 Pebruari 1946, Wartawan Indonesia berkumpul di Solo, menyatukan diri
dalam sebuah organisasi wartawan nasional dengan nama PWI
•
Pada
tahun 1955 disusunlah kode etik jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan
Indonesia
KODE
ETIK WARTAWAN INDONESIA
- Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
- Menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
- Menghormati asas praduga tidak bersalah, tidak mencampuradukan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu menliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat
- Tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila
- Tidak menerima uang suap dan tidak menyalahgunakan profesi
- Memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan
ASAS-ASAS
JURNALISTIK INDONESIA
n Asas Profesionalisme
n Asas Nasionalisme
n Asas Demokrasi
n Asas Religius
TUJUH
DOSA BESAR PERS YANG MEMATIKAN ( Paul Johnson )
1. Distorsi informasi
2. Dramatisasi fakta palsu
3. Mengganggu privacy
4. Pembunuhan karakter
5. Eksploitasi seks
6. Meracuni pikiran rakyat
7. Penyalanggunaan kekuasaan
PRAKTEK
JURNALISTIK YANG MENYIMPANG ( Sasa Djuarsa Sendjaja )
1.
Epsploitasi judul
2.
Sumber data “konon kabarnya”
3.
Dominasi opini elit dan kelompok mayoritas
4.
Penyajian informasi yang tidak investigative
UPAYA
PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA
n Mewujudkan Pers Pancasila
n Adanya berbagai ketentuan tentang kebebasan berkomunikasi,
memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat di muka umum
JAMINAN
KEBEBASAN BERBICARA DAN BERPENDAPAT DI INDONESIA
n Pasal 28 dan 28F UUD 1945
n Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
n UU No.39 Tahun 2000 tentang HAM pasal 14 ayat 1 dan 2
n UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 2 dan 4 ayat 1
DAMPAK
PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN MEDIA MASSA
1. Bisa
menghancurkan nama baik dan reputasi individu
2.
Bisa menimbulkan kebohongan publik dan merusak moral masyarakat
3.
Merugikan kepentingan bangsa dan negara :
a. Tingkat kepercayaan masyarakat akan
berkurang sehingga masyarakat apatis terhadap program pemerintah
b. Lunturnya kepercayaan luar negari
terhadap bangsa dan negara kita
c. Timbulnya pergesekan antara pers dengan
institusi tertentu
Mari
Kita Wujudkan Kebebasan Pers Yang
Bertanggungjawab. Terimakasih.
No comments :
Post a Comment