Islam dan Kebudayaan
Pengantar
•
Agama adalah dua bidang yang dapat
dibedakan tetapi tidak dipisahkan. Agama bernilai mutlak, tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat.
•
Sedangkan Budaya, sekalipun
berdasarkan agama dapat berubah dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat.
Sebagian besar budaya berdasar pada agama & tidak pernah terjadi sebaliknya
•
Oleh kerena itu, agama adalah kebutuhan primer dan
budaya adalah kebutuhan sekunder. Budaya bisa merupakan ekspresi hidup
keagamaan.
•
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah
kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu
kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya
manusia.
•
Agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan
manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah kepada manusia untuk
mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan,
mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia
•
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ
فِيهَا
“Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi dan memberi kamu potensi untuk memakmurkan, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaannya " (Hud, ayat 61).
“Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi dan memberi kamu potensi untuk memakmurkan, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaannya " (Hud, ayat 61).
•
Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai
pendorong manusia untuk “ berbudaya “.
DEFINISI
•
Kebudayaan Islam adalah adalah ”cara berpikir dan cara merasa taqwa
yang menyatakan diri dalam seluruh segi kehidupan sekumpulan manusia yang
membentuk masyarakat/kelompok/organisasi/menyeluruh dan lain-lain
Kesimpulan
- Pertama, kebudayaan merupakan hasil karya, rasa dan cita-cita manusia. Yang dapat berubah setiap waktu, ruang dan tempat. Dengan adanya budaya, kehidupan manusia menjadi lebih terarah dan mendapat tempat yang semestinya dimata manusia itu sendiri.
•
Kedua, Islam bukan produk budaya, seperti apa yang sering kita dengar sekarang
ini. Namun budaya timbul merupakankan efek dari adanya agama itu sendiri.
•
Sebagian ahli kebudayaan memandang bahwa
kecenderungan Manusia untuk berbudaya merupakan dinamika ilahi
Perdebatan Kebudayaan
•
Para ahli kebudayaan mempunyai pendapat yang
berbeda di dalam memandang hubungan antara agama dan kebudayaan
•
Kelompok pertama menganggap bahwa Agama merupakan sumber
kebudayaaan atau dengan kata lain bahwa kebudayaan merupakan bentuk nyata
dari agama itu sendiri
•
Kelompok kedua, yang di wakili oleh Pater
Jan Bakker, menganggap bahwa kebudayaan tidak ada hubungannya sama
sekali dengan agama.
•
Dan kelompok ketiga, yeng menganggap bahwa agama
merupakan bagian dari kebudayaan itu sendiri. Menurutnya, bahwa agama merupakan keyakinan hidup rohaninya
pemeluknya, sebagai jawaban atas panggilan ilahi. Keyakinan ini disebut Iman,
dan Iman merupakan pemberian dari Tuhan, sedang kebudayaan merupakan karya
manusia. Sehingga keduanya tidak bisa ditemukan
•
Manusia mempunyai akal-pikiran dan mempunyai
sistem pengetahuan yang digunakan untuk menafsirkan berbagai gejala serta
simbol-simbol agama
•
Pemahaman manusia sangat terbatas dan tidak mampu
mencapai hakekat dari ayat-ayat dalam kitab suci masing- masing agama. Mereka
hanya dapat menafsirkan ayat-ayat suci tersebut sesuai dengan kemampuan yang
ada.
•
Menurut mereka bahwa agama telah menjadi hasil
kebudayaan manusia. Berbagai tingkah laku keagamaan, masih menurut ahli
antropogi,bukanlah diatur oleh ayat- ayat dari kitab suci, melainkan oleh
interpretasi mereka terhadap ayat-ayat suci tersebut.
Kaidah Fiqh
•
“ Al adatu Muhakkamatun “ artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan
suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari budaya manusia, mempunyai pengaruh
di dalam penentuan hukum
•
Tetapi yang perlu dicatat, bahwa kaidah tersebut
hanya berlaku pada hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam syariat.
Contoh
•
Seperti ; kadar besar kecilnya mahar dalam
pernikahan, di dalam masyarakat Aceh, umpamanya, keluarga wanita biasanya,
menentukan jumlah mas kawin sekitar 50-100 gram emas
Contoh 2
•
Menentukan bentuk bangunan Masjid, dibolehkan
memakai arsitektur Persia, ataupun arsitektur Jawa yang berbentuk Joglo
Perthatian
•
Untuk hal-hal yang sudah ditetapkan ketentuan dan
kreterianya di dalam Islam, maka adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat
tidak boleh dijadikan standar hukum
Contoh
•
Apa yang di tulis oleh Ahmad Baaso dalam sebuah
harian yang menyatakan bahwa menikah antar agama adalah dibolehkan dalam Islam
dengan dalil “ al adatu muhakkamatun “ karena nikah antar agama sudah menjadi
budaya suatu masyarakat, maka dibolehkan dengan dasar kaidah di atas
•
Pernyataan seperti itu tidak benar, karena Islam
telah menetapkan bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan menikah
dengan seorang kafir. (QS. Al Baqarah, 2: 221).
QS. 2: 221
•
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran
KEBUDAYAAN SESAT
·
Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan
dengan Islam , kemudian di “ rekonstruksi” sehingga menjadi Islami.Contoh yang
paling jelas, adalah tradisi Jahiliyah yang melakukan ibadah haji dengan
cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam.
·
Contoh lain adalah kebudayaan Arab untuk
melantukan syair-syair Jahiliyah. Oleh Islam kebudayaan tersebut tetap
dipertahankan, tetapi direkonstruksi isinya agar sesuai dengan nilai-nilai
Islam.
•
Seperti lafadh “ talbiyah “ yang sarat dengan
kesyirikan, thowaf di Ka’bah dengan telanjang. Islam datang untuk meronstruksi
budaya tersebut, menjadi bentuk “ Ibadah” yang telah ditetapkan aturan-aturan
Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam
•
Seperti, budaya “ ngaben “ yang
dilakukan oleh masyarakat Bali. Yaitu upacara pembakaran mayat yang
diselenggarakan dalam suasana yang meriah dan gegap gempita, dan secara
besar-besaran
•
Hal yang sama juga dilakukan oleh masyarakat
Kalimantan Tengah dengan budaya “tiwah“ , sebuah upacara pembakaran mayat.
Bedanya, dalam “ tiwah” ini dilakukan pemakaman jenazah yang berbentuk perahu
lesung lebih dahulu. Kemudian kalau sudah tiba masanya, jenazah tersebut akan
digali lagi untuk dibakar. Upacara ini berlangsung sampai seminggu atau lebih.
Pihak penyelenggara harus menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah yang
besar , karena disaksikan oleh para penduduk dari desa-desa dalam daerah yang
luas
•
Di daerah Toraja, untuk memakamkan orang yan
meninggal, juga memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut digunakan untuk
untuk mengadakan hewan kurban yang berupa kerbau.
•
Lain lagi yang dilakukan oleh masyarakat Cilacap,
Jawa tengah. Mereka mempunyai budaya “ Tumpeng Rosulan “, yaitu berupa makanan
yang dipersembahkan kepada Rosul Allah dan tumpeng lain yang dipersembahkan
kepada Nyai Roro Kidul yang menurut masyarakat setempat merupakan penguasa
Lautan selatan ( Samudra Hindia ).
•
Islam melarangnya, karena kebudayaan seperti itu
merupakan kebudayaan yang tidak mengarah kepada kemajuan adab, dan persatuan,
serta tidak mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, sebaliknya
justru merupakan kebudayaan yang menurunkan derajat kemanusiaan. Karena
mengandung ajaran yang menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak
bermanfaat dan menghinakan manusia yang sudah meninggal dunia
Madzhab Hanafi
•
mengatakan : “ Sesungguhnya nash-nash syariat
jauh lebih kuat daripada tradisi masyarakat, karena tradisi masyarakat bisa
saja berupa kebatilan yang telah disepakati,
UUD 1945
•
Dalam penjelasan UUD pasal 32, disebutkan : “
Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan,
dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.
WALLAHU A’LAM
Bpk. Yal Robiansyah, S.Sos.I
(disalin dari dokumen power point
materi kuliah Sosiologi Islam)
No comments :
Post a Comment