ISLAM DAN PLURALITAS
PENGANTAR
• Pluralisme dalam ilmu sosial, adalah sebuah
kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa
saling menghormati dan
toleransi satu sama lain.
• Pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya
masing-masing.
ISYARAT AL-QUR’AN
[24] Kerusakan yang mereka perbuat di muka bumi bukan
berarti kerusakan benda, melainkan menghasut orang-orang kafir untuk memusuhi
dan menentang orang-orang Islam.
SEJARAH PRULARISME
• Pluralisme Agama (Religious
Pluralism) adalah istilah khusus dalam kajian agama agama. Sebagai
‘terminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya
disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’ (mutual
respect), dan sebagainya.
• Sebagai satu paham
(isme), yang membahas cara pandang terhadap agamaagama yang ada, istilah
‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan
dalam studi agama agama (religious studies)
Pandangan Kristen
• Paus Yohannes Paulus II,
tahun 2000, mengeluarkan Dekrit Dominus Jesus’ Penjelasan ini, selain
menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan kembali bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya
pengantara keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain
melalui Yesus.
Pluralisme Agama berkembang pesat dalam masyarakat Kristen-barat
disebabkan :
• Trauma sejarah
kekuasaan Gereja di Zaman Pertengahan dan konflik Katolik-Protestan,
• Problema teologis
Kristen dan
• Problema Teks Bibel.
Dalam tradisi Kristen, dikenal ada tiga cara pendekatan atau cara pandang
teologis terhadap agama lain:
• Eksklusivisme, yang
memandang hanya orang orang yang mendengar dan menerima Bibel Kristen yang
akan diselamatkan. Di luar itu tidak selamat.
• Inklusivisme, yang
berpandangan, meskipun Kristen merupakan agama yang benar, tetapi keselamatan
juga mungkin terdapat pada agama lain.
• Pluralisme, yang
memandang semua agama adalah jalan yang samasama sah menuju inti dari realitas
agama. Dalam pandangan Pluralisme Agama, tidak ada agama yang dipandang lebih
superior dari agama lainnya. Semuanya dianggap sebagai jalan yang sama-sama
sah menuju Tuhan
PANDANGAN ISLAM
• Paham Sekularisme,
Pluralisme (Agama) dan Liberalisme bertentangan dengan Islam dan haram bagi umat Islam untuk
memeluknya. (Fatwa MUI, 2005).
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli M.;
MENIMBANG :
- Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
- Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
- Bahwa karena itu, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.
MENGINGAT :
- Firman Allah :
Barang siapa
mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama
itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi
(QS. Ali Imaran [3]: 85)
(QS. Ali Imaran [3]: 85)
Sesungguhnya
agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam
(QS. Ali Imran [3]: 19)
(QS. Ali Imran [3]: 19)
Untukmu
agamamu, dan untukkulah, agamaku.
(QS. al-Kafirun [109] : 6)
(QS. al-Kafirun [109] : 6)
Dan
tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
(QS. al-Azhab [33:36)
(QS. al-Azhab [33:36)
Allah
tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang
yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu
(orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai
kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9)
(QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9)
Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan.
(QS. al-Qashash [28]: 77)
(QS. al-Qashash [28]: 77)
Dan jika
kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan
menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah).
(QS. al-An’am [6]: 116)
(QS. al-An’am [6]: 116)
Andaikata
kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini,
dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada
mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.
(QS. al-Mu’minun [23]: 71)
(QS. al-Mu’minun [23]: 71)
- Hadis Nabi saw :
- Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah saw :
”Demi Dzat
yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani
yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak
beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni
Neraka.”
(HR Muslim)
(HR Muslim)
- Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
- Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Dengan bertawakal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
- Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
- Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
- Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
- Sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.
Kedua : Ketentuan Hukum
- Pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
- Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
- Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
- Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H / 29 Juli 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H / 29 Juli 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
• Ummat Islam di
Indonesia sepakat dengan memberi fatwa paham Pluralisme agama adalah haram
DISTORSI PEMAHAMAN
• Richard Nixon, mantan
presiden AS pun kemudia menulis sebuah buku yang berjudul Seize the
Moment. Buku ini kemudian menjadi rujukan utama dalam menentukan dasar
kebijaksanaan luar negeri AS.
QS. AL-KAAFIRUUN 109 : 1-6
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku
tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah
(pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan
untukkulah, agamaku."
Surat Al Kaafiruun mengisyaratkan tentang habisnya semua harapan
orang-orang kafir dalam usaha mereka agar Nabi Muhammad s.a.w. meninggalkan
da'wahnya An-Naas
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa kaum Quraisy berusaha mempengaruhi
Nabi saw. dengan menawarkan kekayaan agar beliau menjadi seorang yang paling
kaya di kota Makkah, dan akan dikawinkan dengan yang beliau kehendaki.
• Usaha ini disampaikan
dengan berkata: "Inilah yang kami sediakan bagimu hai Muhammad, dengan
syarat agar engkau jangan memaki-maki tuhan kami dan menjelekkannya, atau
sembahlah tuhan-tuhan kami selama setahun." Nabi saw menjawab: "Aku
akan menunggu wahyu dari Tuhanku." Ayat ini (S.109:1-6) turun berkenaan
dengan peristiwa itu sebagai perintah untuk menolak tawaran kaum kafir. Dan
turun pula Surat Az Zumar ayat 64 sebagai perintah untuk menolak ajakan
orang-orang bodoh yang menyembah berhala. (Diriwayatkan dari Ibnu Abbas.)
• Dalam riwayat lain
dikemukakan bahwa kaum kafir Quraisy berkata kepada Nabi saw.: "Sekiranya
engkau tidak keberatan mengikuti kami (menyembah berhala) selama setahun, kami
akan mengikuti agamamu selama setahun pula." Maka turunlah Surat Al
Kafirun (S.109:1-6
• Dalam riwayat lain
dikemukakan bahwa Aswad bin Muthalib dan Umayyah bin Khalaf bertemu dengan
Rasulullah saw dan berkata: "Hai Muhammad! Mari kita bersama menyembah apa
yang kami sembah dan kami akan menyembah apa yang engkau sembah dan kita
bersekutu dalam segala hal dan engkaulah pemimpin kami." Maka Allah
menurunkan ayat ini (S.109:1-6)
FATWA MUI TENTANG
PLURALISME
• MUI sudah pernah memfatwakan keharaman sekularisme, pluralisme
dan liberalisme pada Munas ke VII tahun 2005 , karena ini merupakan ide sesat
dan merusak umat Islam.
Dalam Fatwa ini :
• 1.Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa
semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif;
oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya
saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan
bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
SEBALIKNYA
Pluralitas agama adalah
sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk
agama yang hidup secara berdampingan.
3 PAKET SEPILIS (SEKULERISME, PLURALISME &LIBERALISME)
• Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an &
Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima
doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
• Sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya
digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan
sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
• Ide Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme yang diusung oleh
kalangan yang mengatasnamakan Islam, sesungguhnya adalah bentuk fitnah yang
besar terhadap Islam.
Rasulullah Saw telah menegaskan:
”Demi Dzat yang
menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang
mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak
beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni
Neraka.” (HR Muslim).
SEJARAH TELAH MEMBUKTIKAN BAHWA DI JAMAN ROSUL DAN SAHABAT UMMAT ISLAM
HIDUP DAMAI DENGAN NON MUSLIM
Nabi mengirimkan surat-surat
dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi
yang beragama Nasrani, Al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra
Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam.
(dalam Shahih al-Bukhari).
ISLAM BUKAN AJARAN YANG EKSLUSIF
Nabi saw. melakukan pergaulan
sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas
Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah
seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani
Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
BAGAIMANA SIKAP KITA?
• Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana
dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama
Islam.
• Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan
Liberalisme Agama.
• Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap
eksklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam
dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
• Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain
(pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan
ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan
sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
• Al-Quran jelas
menyebut orang mukmin sebagai ”khairul bariyyah” (sebaik-baik makhluk),
sedangkan orang kafir disebut ”syarrul bariyyah” (seburuk-buruk makhluk).
Bahkan, al-Quran juga tidak menyetarakan antara orang shaleh dengan orang jahat
(fasik).
• Orang yang paling
mulia disisi Allah adalah orang yang taqwa. Maka, Islam punya konsep kesetaraan
sendiri yang jelas berbeda dengan konsep kesetaraan kaum Pluralis Agama.
• Umat Islam harus
sangat berhati-hati dalam mengadopsi satu istilah atau paham yang jika tidak
berhati-hati akan dapat merusak keimanannya sendiri. Islam – sejak awal
kelahirannya – sudah memiliki konsep yang jelas bagaimana memandang agama lain
dan bagaimana berhubungan dengan pemeluk agama lain.
• Seharusnya konsep
inilah yang digali dan dikembangkan, bukan justru mengadopsi konsep yang lahir
dari masyarakat yang selama ratusan tahun tidak mengakui bahkan menindas
keberagaman (pluralitas).
Nixon menjelaskan 5 kriteria seorang fundamentalis Muslim
• Orang yang membenci
Barat.
• Orang yang
berpendirian bahwa Islam adalah agama dan negara.
• Orang yang ingin
melaksanakan Syari'at Islam.
• Orang yang ingin
membina kembali peradaban Islam.
• Orang yang
beranggapan bahwa penyelesaian bagi Umat Islam adalah dengan kembali kepada
masa lampau (ajaran Islam yang benar).
KRITIK
• Mafhum mukhalafah (pemahaman makna secara berlawanan dari
yang tersurat) dari kriteria ini dapat disimpulkan bahwa orang yang tidak fundamentalis
bagi Barat adalah orang Islam yang meninggalkan syariat Islam, tidak concern
dengan masalah umat Islam, dan tidak bercita-cita membangun kembali
kegemilangan Islam. Sehingga sejatinya yang menjadi ancaman bagi Barat bukanlah
Muslim “fundamentalis”, tapi kebangkitan Islam itu sendiri.
WALLAHU A’LAM
WASSALAM
Bpk. Yal Robiansyah, S.Sos.I
(disalin dari dokumen power point, materi kuliah Sosiologi Islam KPI UIKA)
(disalin dari dokumen power point, materi kuliah Sosiologi Islam KPI UIKA)
No comments :
Post a Comment