Blog Berbagi Informasi

Wednesday, 30 January 2013

Fiqih Perbandingan / Fiqih Muqorin

No comments :


ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM DAN MEDIS



A.    Pengertian Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Secara lebih spesifik, pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
Ø  Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus Spontaneus, berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Ø  Aborsi buatan/sengaja/Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Ø  Aborsi terapeutik/Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
Ø  Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
Ø  Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
Ø  Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
Ø  Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
Ø  Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa.
Adapun alasan mereka melakukan tindakan aborsi tanpa rekomendasi medis adalah:
·         Ingin terus melanjutkan sekolah atau kuliah.
·         Belum siap menghadapi orang tua atau memalukan orang tua dan keluarga.
·         Malu pada lingkungan sosial dan sekitarnya;
·         Belum siap baik mental maupun ekonomi untuk menikah dan mempunyai anak;
·         Adanya aturan dari kantor bahwa tidak boleh hamil atau menikah sebelum waktu tertentu karena terikat kontrak; dan
·         karena korban perkosaan.

B.     Aborsi dalam Pandangan Medis
Aborsi yang dilakukan secara sembarangan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil bahkan sampai berakibat pada kematian. Perdarahan yang terus menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi. Selain itu aborsi berdampak pada kondisi psikologis dan mental seseorang dengan adanya perasaan bersalah yang menghantui mereka. Perasaan berdosa dan ketakutan merupakan tanda gangguan psikologis.
Beberapa akibat yang dapat timbul akibat perbuatan aborsi, yaitu:
·         Pendarahan sampai menimbulkan shock dan gangguan neurologis/syaraf di kemudian hari, akibat lanjut perdarahan adalah kematian;
·         Infeksi alat reproduksi yang dilakukan secara tidak steril. Akibat dari tindakan ini adalah kemungkinan remaja mengalami kemandulan di kemudian hari setelah menikah;
·         Risiko terjadinya ruptur uterus (robek rahim) besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi. Akibatnya dapat juga kemandulan karena rahim yang robek harus diangkat seluruhnya;
·         Terjadinya fistula genital traumatis, yaitu timbulnya suatu saluran yang secara normal tidak ada yaitu saluran antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan.

Resiko komplikasi atau kematian setelah aborsi legal sangat kecil dibandingkan dengan aborsi ilegal yang dilakukan oleh tenaga yang tak terlatih. Beberapa penyebab utama resiko tersebut antara lain:
·         Sepsis yang disebabkan oleh aborsi yang tidak lengkap, sebagain atau seluruh produk pembuahan masih tertahan dalam rahim. Jika infeksi ini tidak segera ditangani akan terjadi infeksi yang menyeluruh sehingga menimbulkan aborsi septik, yang merupakan komplikasi aborsi ilegal yang fatal
·         Perdarahan. Hal ini sebebakan oleh aborsi yang tidak lengkap, atau cedera organ panggul atau usus.
·         Efek samping jangka panjang berupa sumbatan atau kerusakan permanen ti tuba fallopi (saluran telur) yang menyebabkan kemandulan.

C.    Aborsi dalam Hukum Formal atau Hukum Positif
Secara hukum, aborsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 283, 299, 346, 348, 349, 535 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasa1 2 dan 1363. Pada intinya pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa tuntutan dikenakan bagi orang-orang yang melakukan aborsi ataupun orang-orang yang membantu melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada intinya hukum formal yang mengatur masalah aborsi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menolak aborsi. Pengecualian diberikan jika ada indikasi medis sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 15 dan Pasal 80. Selain itu, masalah aborsi juga terkait dengan Sumpah Dokter Indonesia yang antara lain menyatakan bahwa dokter akan menghormati setiap kehidupan.
Ketentuan tentang hukum aborsi di dalam hukum pidana positif Indonesia diatur di dalam KUHP (Lex Generalis) dan Undang-Undang Kesehatan (Lex Spesialis). Menurut Supriyadi, KUHP tidak membolehkan aborsi dengan alasan apa pun juga dan oleh siapapun juga. Ketentuan ini sejalan dengan diundangkannya di zaman pemerintahan Hindia Belanda sampai dengan sekarang ini tidak pernah berubah., dan ketentuan ini berlaku umum bagi siapa pun yang melakukan, bahkan bagi dokter yang melakukan dikenakan pemberatan pidana. Namun berdasarkan UUK (UU Kesehatan), apabila terdapat indikasi medis dalam keadaan darurat dan untuk menyelamatkan jiwa ibu, maka tenaga kesehatan tertentu yang mempunyai kewenangan bertindak, dapat melakukan aborsi. Berdasarkan ketentuan UUK, meskipun bahasa yang digunakan untuk aborsi adalah samar-samar, secara umum hukum tersebut mengijinkan aborsi bila perempuan yang akan melakukan aborsi mempunyai surat dokter yang mengatakan, bahwa kehamilannya membahayakan kehidupannya, surat dari suami atau anggota keluarga yang mengijinkan pengguguran kandungan, test laboratorium yang menyatakan perempuan tersebut positif dan pernyataan yang menjamin, bahwa setelah melakukan aborsi perempuan tersebut akan menggunakan kontrasepsi.

D.    Aborsi dalam Hukum Islam
Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah ayat-ayat dalam al-Qur’an yang bersaksi terhadap hal tersebut. Ketentuan-ketentuan dapat kita lihat dalam surat al-Isro’ (17) ayat 31 dan 33, juga dijelaskan:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al Isra' : 31)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang bena]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Al Isra' : 33)

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam memberikan landasan hukum yang jelas bahwa kehidupan manusia itu suci sehingga haruslah dipelihara dan tidak boleh dihancurkan (diakhiri) kecuali dilakukan untuk suatu sebab atau alasan yang benar, seperti dalam eksekusi hukuman mati atau dalam perang, atau dalam pembelaaan diri yang dibenarkan. Berikutnya akan dianalisis pandangan-pandangan ulama fikh.

·         Pandangan Ulama Fikih Tentang Aborsi
Yusuf Qardhawi mengatakan, bahwa pada umumnya merujuk pada ketentuan hukum Islam, praktik aborsi adalah dilarang dan merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup oleh sebab itu hukuman sangat berat bagi mereka yang melakukannya23. Hal yang sama dikemukakan oleh Muhammad Mekki Naciri, bahwa semua literatur hukum Islam dari mazhab-mazhab yang ada sepakat untuk mengatakan, bahwa aborsi adalah perbuatan aniaya dan sama sekali tidak diperbolehkan kecuali jika aborsi didukung dengan alasan yang benar. Meski demikian pendapat para ulama berkaitan dengan kasus di atas yang berakhir dengan aborsi sangat beragam, khusunya dalam hal penentuan bilakah dibolehkannya pengguguran kandungan dengan alasan yang dibenarkan tersebut.
Ulama dari madzhab Hanafi membolehkan pengguguran kandungan sebelum kehamilan berusia 120 hari dengan alasan belum terjadi penciptaan. Pandangan sebagian ulama lain dari madzhab ini hanya membolehkan sebelum kehamilan berusia 80 hari dengan alasan penciptaan terjadi setelah memasuki tahap mudghah atau janin memasuki usia 40 hari kedua. Mayoritas ulama Hanabilah membolehkan pengguguran kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) karena belum berbentuk manusia. Syafi’iyah melarang aborsi dengan alas an kehidupan dimulai sejak konsepsi, di antaranya dikemukakan oleh Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, tetapi sebagian lain dari mereka yaitu Abi Sad dan Al-Qurthubi membolehkan. Namun Al-Ghazali dalam Al-Wajiz pendapatnya berbeda dengan tulisannya dalam Al-Ihya, beliau mengakui kebenaran pendapat bahwa aborsi dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudghah) tidak apa-apa karena belum terjadi penyawaan. Kecuali mayoritas ulama Malikiyah melarang aborsi. Landasan hukum yang digunakan sebagai argumentasi bagi ulama-ulama tersebut adalah dua hadis Nabi berikut:
Dari Abi Abd Rahman Abdillah bin Mas’ud RA berkata: Rasulullah menceritakan kepada kami sesungguhnya seseorang dari kamu kejadiannya dikumpulkan dalam perut ibumu selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah) dalam waktu yang sama, kemudian menjadi segumpal daging (mudghah) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu malaikat diutus untuk meniupkan roh ke dalamnya dan diutus untuk melakukan pencatatan empat perkara, yaitu mencatat rizkinya, usianya, amal perbuatannya dan celaka atau bahagia” (HR. Muslim)”.

Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila nutfah telah melewati empat puluh dua hari, Allah mengutus malaikat untuk membentuk rupanya, menjadikan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya, kemudian malaikat bertanya: Wahai Tuhanku, apakah dijadikan laki-laki atau perempuan? Lalu Allah menentukan apa yang dikehendaki, lalu
malaikat itu pun menulisnya”.(HR. Muslim)

Namun demikian pandanagn ahli fikh yang membolehkan aborsi tersebut dalam realitas sosial tidak dapat dijadikan alternatif bagi perempuan yang tidak menghendaki kehamilannya. Meskipun demikian, dalam konteks Indonesia berdasarkan Keputusan Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: I/MUNAS VI/MUI/2000 tanggal 29 Juli 2000 ditetapkan:
·         Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu;
·         Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam;
·         Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu atau mengizinkan aborsi.

Ketetapan MUI tersebut, apabila dicermati bahwa pada dasarnya sebagaimana ahli fikh umumnya, MUI mengharamkan praktik aborsi termasuk di dalamnya pihak yang turut serta melakukan, membantu dan mengizinkan aborsi. Meski demikian terdapat kebolehan aborsi apabila memenuhi beberapa unsur:
a)      melakukan aborsi sebelum ditiupkannya ruh (nafkh al-ruh);
b)      melakukan aborsi sebelum ditiupkannya ruh (nafkh al-ruh), hanya boleh dilakukan
apabila: (1) jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu; dan (2) ada alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam.

Perdebatan di antara ahli fikih dalam hal aborsi tersebut, jika kita amati, akar perdebatannya adalah pada batas kehidupan. Sejak kapan sesungguhnya kehidupan itu dimulai? Bahasa yang digunakan teks sulit sekali diklarifikasi, hanya menyatakan “sebelum tercipta” atau “sebelum menjadi manusia” (qabla takhalluq). Al-Qur’an menyebutkan proses pentahapan penciptaan manusia terdiri dari nutfah, ‘alaqah dan mudghah, kemudian Allah menjadikan makhluk dalam bentuk lain, sebagaimana diinformasikan Q.S. Al-Mukminun/23:12-14) berikut:
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.”

Dalam ayat tersebut tidak menjelaskan secara tegas kapan sesungguhnya memasuki kehidupan sebagai manusia, apakah sejak tersimpan dalam rahim atau istilah kedokteran sejak zigot melekat dalam endometrium yang disebut dengan nidasi (implantasi) atau apakah sejak Tuhan menjadikannya sebagai makhluk yang berbentuk lain dari yang sebelumnya (khalqan aakhar). Kata khalqan berasal dari khalaqa artinya penciptaan. Di dalam Al-Qur’an
ditemukan makna yang sama antara khalaqa dan ja’ala, seperti khalaqa minha zaujaha (An-Nisa/4:1) dan ja’ala minha zaujaha (Al-A’raf/7:189), keduanya memiliki arti yang sama. Tetapi dalam hal penciptaan ini, kata khalaqa menunjukkan kemahakuasaan dan kehebatan Allah yang tiada tara, sedangkan kata ja’ala hanya menunjukkan bahwa penciptaan itu dari materi yang sudah ada, yakni nafs waahidah (satu jenis dari bahan baku yang sama). Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa penciptaan dengan kata khalq bersifa gradual, seperti manusia berasal dari percampuran antara spermatozoa laki-laki dan ovum perempuan, kemudian menjadi zigot, embrio dan seterusnya. Sedangkan kata khalqan aakhar, artinya binafkhi alruh fiih, dengan meniupkan ruh ke dalam penciptaannya.

Mengenai batas awal kehidupan manusia kapan persisnya roh ditiupkan, di dalam hadis pun tidak dijelaskan, hanya disebutkan bahwa proses sperma (nutfah) berlangsung selama 40 hari pertama, 40 hari kedua berupa segumpal darah (‘alaqah) dan 40 hari ketiga berupa segumpal daging (mudghah), setelah itu baru ditiupkan roh. Tetapi roh itu apa? Tidak ada penjelasan secara rinci, hanya disebut bahwa roh adalah urusan Tuhan. Tetap misterius hingga sekarang, karena hanya Tuhan yang mengetahui, sebagaimana disebutkan Al-Qur’an surat Al-Israa’/ 17:85. Teks tersebut adalah fakta yang menginformasikan bahwa roh adalah otoritas Tuhan, kapan ditiupkan ke dalam jiwa manusia menjadi kehidupan dan kapan dilepaskan dari dalam jiwa manusia menjadi sebuah kematian tidak ada seorang pun yang mengetahui. Meskipun proses kehidupan dan kematian tersebut seluruhnya merupakan hukum alam (sunnatullah), tetapi tidak seluruhnya transparan dapat diketahui manusia karena ada rahasia alam yang menjadi domain Tuhan yang disebut metafisik (gha’ib), hanya bisa dirasakan tetapi tidak dapat diinderakan.
Secara eksplisit dari hadis di atas tertangkap informasi bahwa roh ditiupkan ke dalam janin setelah 40 hari ketiga atau setelah kehamilan berusia 120 hari. Sementara dalam Al-Qur’an, dengan kata khalqan aakhar yang memiliki arti ditiupkan roh kedalam janin (binafkhi al-ruuh fiih) menunjukan bahwa proses pembentukan manusia sudah berakhir saat roh ditiupkan kedalam janin. Setelah itu, janin disebut menjadi makhluk yang lain yang secara substansial telah memiliki akal dan raga. Berbeda dengan sebelumnya yang secara substansi hanya memiliki raga tetapi belum berakal. Mengenai waktunya, saat kehamilan usia berapa hari peniupan roh tersebut terjadi, menjadi rahasia Tuhan sejak ayat tersebut turun hingga sekarang. Hal tersebut diakui oleh Gulardi Wignjosastro33, pakar kebidanan dan kandungan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bahwa tidak ada satu alat pun yang dapat mendeteksi kapan kehidupan manusia itu dimulai.
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).

 Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan: “Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima
Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.


KESIMPULAN
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.


DAFTAR PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah Ddalam Islam?. Gema Insani Press. Jakarta.
Hasan, M. Ali. 1995. Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Uman, Cholil. 1994. Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Ampel Suci. Surabaya.
http://www.rajawana.com/artikel.html/227-aborsi.pdf.htm

No comments :

Post a Comment