ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM DAN MEDIS
A. Pengertian Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat
tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.
Secara lebih spesifik, pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran
kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat
1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil
konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari
500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum
diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ø
Aborsi Spontan/Alamiah atau Abortus
Spontaneus, berlangsung
tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
Ø
Aborsi buatan/sengaja/Abortus Provocatus
Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau
berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja
dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter,
bidan atau dukun beranak).
Ø
Aborsi terapeutik/Abortus Provocatus
therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi
medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit
darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan
baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Pelaksanaan
aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah
dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si
ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam,
biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
Ø
Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu
biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan
penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
Ø
Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu)
dengan cara Dilatasi & Curetage.
Ø
Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar
sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia.
Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus,
obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga
anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
Ø
Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan
suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu
dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
Ø
Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada
kehamilan yang biasa.
Adapun alasan
mereka melakukan tindakan aborsi tanpa rekomendasi medis adalah:
·
Ingin terus melanjutkan sekolah atau kuliah.
·
Belum siap menghadapi orang tua atau memalukan
orang tua dan keluarga.
·
Malu pada lingkungan sosial dan sekitarnya;
·
Belum siap baik mental maupun ekonomi untuk
menikah dan mempunyai anak;
·
Adanya aturan dari kantor bahwa tidak boleh
hamil atau menikah sebelum waktu tertentu karena terikat kontrak; dan
·
karena korban perkosaan.
B. Aborsi dalam Pandangan Medis
Aborsi yang dilakukan secara sembarangan sangat membahayakan kesehatan
dan keselamatan ibu hamil bahkan sampai berakibat pada kematian. Perdarahan
yang terus menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan
sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi. Selain itu aborsi berdampak
pada kondisi psikologis dan mental seseorang dengan adanya perasaan bersalah
yang menghantui mereka. Perasaan berdosa dan ketakutan merupakan tanda gangguan
psikologis.
Beberapa akibat yang dapat timbul akibat perbuatan aborsi, yaitu:
·
Pendarahan sampai menimbulkan shock dan
gangguan neurologis/syaraf di kemudian hari, akibat lanjut perdarahan adalah
kematian;
·
Infeksi alat reproduksi yang dilakukan secara
tidak steril. Akibat dari tindakan ini adalah kemungkinan remaja mengalami
kemandulan di kemudian hari setelah menikah;
·
Risiko terjadinya ruptur uterus (robek
rahim) besar dan penipisan dinding rahim akibat kuretasi. Akibatnya dapat juga
kemandulan karena rahim yang robek harus diangkat seluruhnya;
·
Terjadinya fistula genital traumatis, yaitu
timbulnya suatu saluran yang secara normal tidak ada yaitu saluran antara
genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan.
Resiko komplikasi atau kematian setelah aborsi legal sangat kecil dibandingkan
dengan aborsi ilegal yang dilakukan oleh tenaga yang tak terlatih. Beberapa
penyebab utama resiko tersebut antara lain:
·
Sepsis yang disebabkan oleh aborsi yang tidak
lengkap, sebagain atau seluruh produk pembuahan masih tertahan dalam rahim. Jika
infeksi ini tidak segera ditangani akan terjadi infeksi yang menyeluruh
sehingga menimbulkan aborsi septik, yang merupakan komplikasi aborsi ilegal
yang fatal
·
Perdarahan. Hal ini sebebakan oleh aborsi yang
tidak lengkap, atau cedera organ panggul atau usus.
·
Efek samping jangka panjang berupa sumbatan atau
kerusakan permanen ti tuba fallopi (saluran telur) yang menyebabkan kemandulan.
C. Aborsi dalam Hukum Formal atau Hukum
Positif
Secara hukum, aborsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal
283, 299, 346, 348, 349, 535 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasa1 2 dan
1363. Pada intinya pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa tuntutan dikenakan
bagi orang-orang yang melakukan aborsi ataupun orang-orang yang membantu
melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada intinya hukum formal yang mengatur masalah aborsi menyatakan bahwa
pemerintah Indonesia
menolak aborsi. Pengecualian diberikan jika ada indikasi medis sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 15 dan Pasal
80. Selain itu, masalah aborsi juga terkait dengan Sumpah Dokter Indonesia
yang antara lain menyatakan bahwa dokter akan menghormati setiap kehidupan.
Ketentuan tentang hukum aborsi di dalam hukum pidana
positif Indonesia
diatur di dalam KUHP (Lex Generalis) dan Undang-Undang Kesehatan (Lex
Spesialis). Menurut Supriyadi, KUHP tidak membolehkan aborsi dengan
alasan apa pun juga dan oleh siapapun juga. Ketentuan ini sejalan dengan
diundangkannya di zaman pemerintahan Hindia Belanda sampai dengan sekarang ini
tidak pernah berubah., dan ketentuan ini berlaku umum bagi siapa pun yang
melakukan, bahkan bagi dokter yang melakukan dikenakan pemberatan pidana. Namun
berdasarkan UUK (UU Kesehatan), apabila terdapat indikasi medis dalam keadaan
darurat dan untuk menyelamatkan jiwa ibu, maka tenaga kesehatan tertentu yang
mempunyai kewenangan bertindak, dapat melakukan aborsi. Berdasarkan ketentuan
UUK, meskipun bahasa yang digunakan untuk aborsi adalah samar-samar, secara
umum hukum tersebut mengijinkan aborsi bila perempuan yang akan melakukan
aborsi mempunyai surat dokter yang mengatakan, bahwa kehamilannya membahayakan
kehidupannya, surat dari suami atau anggota keluarga yang mengijinkan
pengguguran kandungan, test laboratorium yang menyatakan perempuan tersebut
positif dan pernyataan yang menjamin, bahwa setelah melakukan aborsi perempuan
tersebut akan menggunakan kontrasepsi.
D. Aborsi dalam Hukum Islam
Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kesucian
kehidupan. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah ayat-ayat dalam al-Qur’an yang
bersaksi terhadap hal tersebut. Ketentuan-ketentuan dapat kita lihat dalam surat al-Isro’ (17)
ayat 31 dan 33, juga dijelaskan:
“Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi
rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
suatu dosa yang besar.” (Al Isra' : 31)
“Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang bena]. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya
Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris
itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan.” (Al Isra' : 33)
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam memberikan
landasan hukum yang jelas bahwa kehidupan manusia itu suci sehingga haruslah
dipelihara dan tidak boleh dihancurkan (diakhiri) kecuali dilakukan untuk suatu
sebab atau alasan yang benar, seperti dalam eksekusi hukuman mati atau dalam
perang, atau dalam pembelaaan diri yang dibenarkan. Berikutnya akan dianalisis
pandangan-pandangan ulama fikh.
·
Pandangan
Ulama Fikih Tentang Aborsi
Yusuf Qardhawi mengatakan,
bahwa pada umumnya merujuk pada ketentuan hukum Islam, praktik aborsi
adalah dilarang dan merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup oleh sebab itu
hukuman sangat berat bagi mereka yang melakukannya23. Hal yang sama
dikemukakan oleh Muhammad Mekki Naciri, bahwa semua literatur hukum Islam
dari mazhab-mazhab yang ada sepakat untuk mengatakan, bahwa aborsi adalah
perbuatan aniaya dan sama sekali tidak diperbolehkan kecuali jika aborsi
didukung dengan alasan yang benar. Meski demikian pendapat para ulama
berkaitan dengan kasus di atas yang berakhir dengan aborsi sangat
beragam, khusunya dalam hal penentuan bilakah dibolehkannya pengguguran
kandungan dengan alasan yang dibenarkan tersebut.
Ulama dari madzhab Hanafi
membolehkan pengguguran kandungan sebelum kehamilan berusia 120 hari dengan
alasan belum terjadi penciptaan. Pandangan sebagian ulama lain dari madzhab ini
hanya membolehkan sebelum kehamilan berusia 80 hari dengan alasan
penciptaan terjadi setelah memasuki tahap mudghah atau janin
memasuki usia 40 hari kedua. Mayoritas ulama Hanabilah membolehkan pengguguran
kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) karena
belum berbentuk manusia. Syafi’iyah melarang aborsi dengan alas an kehidupan
dimulai sejak konsepsi, di antaranya dikemukakan oleh Al-Ghazali dalam Ihya
Ulumuddin, tetapi sebagian lain dari mereka yaitu Abi Sad dan Al-Qurthubi membolehkan.
Namun Al-Ghazali dalam Al-Wajiz pendapatnya berbeda dengan tulisannya
dalam Al-Ihya, beliau mengakui kebenaran pendapat bahwa aborsi dalam bentuk
segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudghah) tidak
apa-apa karena belum terjadi penyawaan. Kecuali mayoritas ulama Malikiyah
melarang aborsi. Landasan hukum yang digunakan sebagai argumentasi bagi
ulama-ulama tersebut adalah dua hadis Nabi berikut:
“Dari Abi Abd Rahman
Abdillah bin Mas’ud RA berkata: Rasulullah menceritakan kepada kami
sesungguhnya seseorang dari kamu kejadiannya dikumpulkan dalam perut
ibumu selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian menjadi segumpal darah
(‘alaqah) dalam waktu yang sama, kemudian menjadi segumpal daging
(mudghah) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu malaikat diutus untuk
meniupkan roh ke dalamnya dan diutus untuk melakukan pencatatan empat
perkara, yaitu mencatat rizkinya, usianya, amal perbuatannya dan celaka
atau bahagia” (HR. Muslim)”.
“Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila nutfah telah melewati empat puluh
dua hari, Allah mengutus malaikat untuk membentuk rupanya, menjadikan
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya,
kemudian malaikat bertanya: Wahai Tuhanku, apakah dijadikan laki-laki
atau perempuan? Lalu Allah menentukan apa yang dikehendaki, lalu
malaikat itu pun menulisnya”.(HR. Muslim)
Namun demikian pandanagn
ahli fikh yang membolehkan aborsi tersebut dalam realitas sosial tidak dapat
dijadikan alternatif bagi perempuan yang tidak menghendaki kehamilannya.
Meskipun demikian, dalam konteks Indonesia berdasarkan Keputusan
Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: I/MUNAS
VI/MUI/2000 tanggal 29 Juli 2000 ditetapkan:
·
Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh
al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk
menyelamatkan jiwa si ibu;
·
Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan
ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada
alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam;
·
Mengharamkan semua pihak untuk melakukan,
membantu atau mengizinkan aborsi.
Ketetapan MUI tersebut,
apabila dicermati bahwa pada dasarnya sebagaimana ahli fikh umumnya, MUI
mengharamkan praktik aborsi termasuk di dalamnya pihak yang turut serta
melakukan, membantu dan mengizinkan aborsi. Meski demikian terdapat kebolehan
aborsi apabila memenuhi beberapa unsur:
a)
melakukan aborsi sebelum ditiupkannya ruh (nafkh
al-ruh);
b)
melakukan aborsi sebelum ditiupkannya ruh (nafkh
al-ruh), hanya boleh dilakukan
apabila: (1) jika ada alasan medis, seperti untuk
menyelamatkan jiwa si ibu; dan (2) ada alasan lain yang dibenarkan oleh
syari’ah Islam.
Perdebatan di antara ahli
fikih dalam hal aborsi tersebut, jika kita amati, akar perdebatannya adalah
pada batas kehidupan. Sejak kapan sesungguhnya kehidupan itu dimulai? Bahasa
yang digunakan teks sulit sekali diklarifikasi, hanya menyatakan “sebelum
tercipta” atau “sebelum menjadi manusia” (qabla takhalluq). Al-Qur’an
menyebutkan proses pentahapan penciptaan manusia terdiri dari nutfah, ‘alaqah
dan mudghah, kemudian Allah menjadikan makhluk dalam bentuk lain,
sebagaimana diinformasikan Q.S. Al-Mukminun/23:12-14) berikut:
“Dan
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami
jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah
Allah, Pencipta Yang Paling Baik.”
Dalam ayat tersebut tidak
menjelaskan secara tegas kapan sesungguhnya memasuki kehidupan sebagai manusia,
apakah sejak tersimpan dalam rahim atau istilah kedokteran sejak zigot melekat
dalam endometrium yang disebut dengan nidasi (implantasi) atau apakah
sejak Tuhan menjadikannya sebagai makhluk yang berbentuk lain dari yang
sebelumnya (khalqan aakhar). Kata khalqan berasal dari khalaqa
artinya penciptaan. Di dalam Al-Qur’an
ditemukan makna yang sama antara khalaqa dan ja’ala,
seperti khalaqa minha zaujaha (An-Nisa/4:1) dan ja’ala minha
zaujaha (Al-A’raf/7:189), keduanya memiliki arti yang sama. Tetapi
dalam hal penciptaan ini, kata khalaqa menunjukkan kemahakuasaan
dan kehebatan Allah yang tiada tara, sedangkan kata ja’ala hanya menunjukkan
bahwa penciptaan itu dari materi yang sudah ada, yakni nafs waahidah (satu
jenis dari bahan baku
yang sama). Al-Qur’an juga menunjukkan bahwa penciptaan dengan kata khalq
bersifa gradual, seperti manusia berasal dari percampuran antara
spermatozoa laki-laki dan ovum perempuan, kemudian menjadi zigot, embrio dan
seterusnya. Sedangkan kata khalqan aakhar, artinya binafkhi alruh
fiih, dengan meniupkan ruh ke dalam penciptaannya.
Mengenai batas awal
kehidupan manusia kapan persisnya roh ditiupkan, di dalam hadis pun
tidak dijelaskan, hanya disebutkan bahwa proses sperma (nutfah) berlangsung
selama 40 hari pertama, 40 hari kedua berupa segumpal darah (‘alaqah)
dan 40 hari ketiga berupa segumpal daging (mudghah), setelah itu
baru ditiupkan roh. Tetapi roh itu apa? Tidak ada penjelasan secara
rinci, hanya disebut bahwa roh adalah urusan Tuhan. Tetap misterius
hingga sekarang, karena hanya Tuhan yang mengetahui, sebagaimana
disebutkan Al-Qur’an surat
Al-Israa’/ 17:85. Teks tersebut adalah fakta yang menginformasikan bahwa
roh adalah otoritas Tuhan, kapan ditiupkan ke dalam jiwa manusia menjadi
kehidupan dan kapan dilepaskan dari dalam jiwa manusia menjadi sebuah
kematian tidak ada seorang pun yang mengetahui. Meskipun proses
kehidupan dan kematian tersebut seluruhnya merupakan hukum alam (sunnatullah),
tetapi tidak seluruhnya transparan dapat diketahui manusia karena ada
rahasia alam yang menjadi domain Tuhan yang disebut metafisik (gha’ib),
hanya bisa dirasakan tetapi tidak dapat diinderakan.
Secara eksplisit dari
hadis di atas tertangkap informasi bahwa roh ditiupkan ke dalam janin
setelah 40 hari ketiga atau setelah kehamilan berusia 120 hari. Sementara
dalam Al-Qur’an, dengan kata khalqan aakhar yang memiliki arti ditiupkan
roh kedalam janin (binafkhi al-ruuh fiih) menunjukan bahwa proses pembentukan
manusia sudah berakhir saat roh ditiupkan kedalam janin. Setelah itu, janin
disebut menjadi makhluk yang lain yang secara substansial telah memiliki akal
dan raga. Berbeda dengan sebelumnya yang secara substansi hanya memiliki
raga tetapi belum berakal. Mengenai waktunya, saat kehamilan usia berapa
hari peniupan roh tersebut terjadi, menjadi rahasia Tuhan sejak ayat
tersebut turun hingga sekarang. Hal tersebut diakui oleh Gulardi
Wignjosastro33, pakar kebidanan dan kandungan dari Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia
bahwa tidak ada satu alat pun yang dapat mendeteksi kapan kehidupan
manusia itu dimulai.
Dr. Abdurrahman Al
Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam
halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah
ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu
setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha)
sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi
dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi
sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M)
dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada
makhluk yang bernyawa. Ada
pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi
sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam
kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam
kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor
Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan
ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada
kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk
baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi
eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan
setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru
lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi,
1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M.
Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil
Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern,
halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah
Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman
77-79).
Pendapat yang disepakati
fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh
(empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4
(empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw
telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap
kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk
‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam
bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR.
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi
setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk
yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang
keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman
Allah SWT:
“Dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada
mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur
hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs.
at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil
ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4
bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak
kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum
kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda
pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul
Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi
(1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika
aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari
dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya
haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah
peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya
belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa.
(Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer
Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung,
Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56;
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah
Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang
menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah
hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan
darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat
padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya,
penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu
bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi
laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR.
Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain,
Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah
lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan
bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya,
adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan
terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai
tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam).
Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di
atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan
menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka
yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah
melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang
gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat
manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits
shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw
memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang
gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki
atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim,
dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada
janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz)
dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi
janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan
darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal
sebagai manusia.
Di samping itu,
pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan
dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak
menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan
mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan
kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga
akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu
tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah
membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai
tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan
budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl
padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu
Dawud].
Namun demikian, dibolehkan
melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh
padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam
perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi
seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan
kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh
ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi
dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah
Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah
Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka
berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah
ini menyebutkan: “Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan
birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua
madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.”
(Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al
Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini,
seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan
itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang
mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang
ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak
lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan
keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan
bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan
alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak
kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan
sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah
ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.
Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam
kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85
adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al
qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya
pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan
sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel
sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan,
sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak
akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al
hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum
terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
KESIMPULAN
Hukum aborsi dalam
pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4
(empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur
di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat.
Berdasarkan penjelasan
ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel
sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab
tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al
hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum
terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada
sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah
pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan
kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat
upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel
sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh
Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi
setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya
kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
DAFTAR PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman.
1998. Emansipasi Adakah Ddalam Islam?. Gema Insani Press. Jakarta.
Hasan, M. Ali. 1995.
Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Uman, Cholil. 1994. Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Ampel Suci. Surabaya.
http://www.rajawana.com/artikel.html/227-aborsi.pdf.htm
No comments :
Post a Comment