LIBERALISASI PENDIDIKAN TINGGI
Oleh: Dr. Adian Husaini
(Ketua Program Studi Pendidikan Islam--Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor/Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia)
Senin (4 Januari 2009) lalu, saya menemukan sebuah buku berjudul Jihad Melawan Ekstrimis Agama, Membangkitkan Islam Progresif (terbit pertama Oktober 2009). Penulisnya Sumanto Al Qurtuby. Buku ini merupakan kumpulan artikel yang salah satunya diberi judul Agama, Seks, dan Moral”. Penulis buku ini adalah alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang yang sekarang sedang mengambil program doktor di Boston University, AS, bidang antropologi politik dan agama. Melalui artikel itulah, kita bisa menyimak secara jelas apa yang dimaksud dengan gagasan Islam progresif, yang belakangan sering dilontarkan dan dianggap sebagai pemahaman Islam yang seharusnya
dianut umat Islam.
dianut umat Islam.
Buku ini secara terang-terangan menghalalkan praktik seks bebas, yang penting dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Simaklah pendapat penulis tentang seks bebas (perzinahan) dan pelacuran: ”Lalu bagaimana hukum hubungan seks yang dilakukan atas dasar suka sama suka, “demokratis”, tidak ada pihak yang “disubordinasi” dan “diintimidasi”? Atau bagaimana hukum orang yang melakukan hubungan seks dengan pelacur (maaf kalau kata ini kurang sopan), dengan escort lady, call girl dan sejenisnya? Atau hukum seorang perempuan, tante-tante, janda-janda atau wanita kesepian yang menyewa seorang gigolo untuk melampiaskan nafsu seks? Jika seorang dosen atau penulis boleh “menjual” otaknya untuk mendapatkan honor, atau seorang dai atau pengkhotbah yang “menjual” mulut untuk mencari nafkah, atau penyanyi dangdut yang “menjual” pantat dan pinggul untuk mendapatkan uang, atau seorang penjahit atau pengrajin yang “menjual” tangan untuk menghidupi keluarga, apakah tidak boleh seorang laki-laki atau perempuan yang “menjual” alat kelaminnya untuk menghidupi anak-istri/suami mereka?”
Penulis juga mengecam MUI karena memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi. Katanya lebih lanjut: ”Demikian juga jika kita masih meributkan soal kelamin – seperti yang dilakukan MUI yang ngotot memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi – itu juga sebagai pertanda rendahnya kualitas keimanan kita sekaligus rapuhnya fondasi spiritual kita. Sebaliknya, jika roh dan spiritualitas kita tangguh, maka apalah artinya segumpal daging bernama vagina dan penis itu. Apalah bedanya vagina dan penis itu dengan kuping, ketiak, hidung, tangan dan organ tubuh yang lain. Agama semestinya ”mengakomodasi” bukan ”mengeksekusi” fakta keberagaman ekspresi seksualitas masyarakat. Ingatlah bahwa dosa bukan karena ”daging yang kotor” tetapi lantaran otak dan ruh kita yang penuh noda.”
Bagi kita yang Muslim dan normal, pendapat seperti ini jelas amat sangat salah. Tentu kita patut bertanya, bagaimana seorang lulusan fakultas syariah bisa menjadi seperti itu? Kita yakin, paham itu tidak diajarkan di kampusnya. Mungkin dia mendapatkan dari luar kampus. Tetapi, ketika menjadi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Semarang, ia pernah memimpin sebuah Jurnal bernama Justisia – yang terbit atas izin pimpinan Fakultas – yang isinya sangat anti syariat Islam, termasuk secara terbuka menghalalkan perkawinan sesama jenis. Tahun 2004, Jurnal Justisia menulis sebuah “cover story” dengan judul “Indahnya Kawin Sesama Jenis”. Dikatakan di pengantar Jurnal ini, bahwa: “Hanya orang primitif saja yang yang melihat perkwinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.”
Baca selengkapnya DISINI

No comments :
Post a Comment