LIBERALISASI ISLAM DI INDONESIA
OLEH:
DR. H. ADIAN HUSAINI
1. Pendahuluan
Dalam artikelnya di Harian Kompas (18/11/2001) yang berjudul ”Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, mantan Koordinator Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla mengawali tulisannya dengan kata-kata sebagai berikut:
“Saya meletakkan Islam pertama-tama sebagai sebuah “organisme” yang hidup; sebuah agama yang berkembang sesuai dengan denyut nadi perkembangan manusia. Islam bukan sebuah monumen mati yang yang dipahat pada abad ke-7 Masehi, lalu dianggap sebagai patung indah yang tak boleh disentuh tangan sejarah.”
Penulis artikel tersebut telah menggariskan sebuah hukum baku dalam proses “liberalisasi agama”, yakni menjadikan agama sebagai bagian dari sejarah. Agama harus tunduk kepada perubahan sejarah. Agama apa pun. Islam tidak terkecuali. Sebab, menurut pandangan liberal, tidak ada yang tetap di dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri – satu pandangan yang tentu saja sangat berbeda dengan pandangan Islam, yang telah menegaskan bahwa Islam adalah agama wahyu, agama yang telah sempurna sejak awal, dan agama yang tidak tunduk oleh sejarah. (QS 5:3).
Jika ditelusuri dalam sejarah pemikiran Islam di Indonesia, liberalisasi Islam sudah ditanamkan sejak zaman penjajahan Belanda. Tetapi, secara sistematis, dari dalam tubuh organisasi Islam, Liberalisasi Islam di Indonesia, bisa dikatakan dimulai pada awa tahun 1970-an. Pada 3 Januari 1970, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Nurcholish Madjid, secara resmi menggulirkan perlunya dilakukan sekularisasi Islam. Dalam makalahnya yang berjudul “Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”, Nurcholish Madjid menyatakan:
“… pembaruan harus dimulai dengan dua tindakan yang saling erat hubungannya, yaitu melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional dan mencari nilai-nilai yang berorientasi ke masa depan. Nostalgia, atau orientasi dan kerinduan pada masa lampau yang berlebihan, harus diganti dengan pandangan ke masa depan. Untuk itu diperlukan suatu proses liberalisasi. Proses itu dikenakan terhadap “ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan Islam” yang ada sekarang ini...” Untuk itu, menurut Nurcholish, ada tiga proses yang harus dilakukan dan saling kait-mengait: (1) sekularisasi, (2) kebebasan intelektual, dan (3) ‘Gagasan mengenai kemajuan’ dan ‘Sikap Terbuka’.
Nurcholish Madjid juga menekankan, bahwa organisasi-organisasi pembaruan Islam seperti Muhammadiyah, Persis, dan al-Irsyad sudah tidak mampu lagi menangkap semangat pembaruan, yaitu unsur progresivitas. Lebih jauh dia katakan:
Di Indonesia kita mengenal organisasi-organisasi dengan aspirasi-aspirasi pembaharuan seperti Muhammadiyah, al-Irsyad dan persis. Tetapi sejarah mencatat pula dan harus kita akui dengan jujur bahwa mereka itu sekarang telah berhenti sebagai pembaharu-pembaharu. Mengapa? Sebab mereka pada achirnya telah menjadi beku sendiri, karena mereka agaknya tidak sanggup menangkap semangat dari pada ide pembaharuan itu sendiri, yaitu dinamika dan progresivitas. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu Kelompok Pembaharuan Islam baru yang liberal.
Baca selengkapnya DISINI

No comments :
Post a Comment