Suap yang HARAM VS Suap yang HALAL
MUQODDIMAH
Permasalahan
harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan Sebagai seorang
muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan
ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki.
Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap
waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan,
banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau
dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup,
keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta.
Pada
dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak
saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah
mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian,
perdagangan, dan industri1.
Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah
satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga
pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.
Mencari
rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal.
Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai
menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di
antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar
gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah
ini ?!:
Baca selengkapnya DISINI

No comments :
Post a Comment