Panduan Praktis ZAKAT
HARTA KARUN DAN
BARANG TAMBANG
BARANG TAMBANG
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawas, Lc, MA حفظه الله
PENGERTIAN AR-RIKAZ DAN AL-MA’DIN
Istilah harta
karun sudah sangat tidak asing lagi bagi kita. Dalam ilmu Fiqih Islam, harta
karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikaz, sedangkan
barang tambang dikenal dengan istilah al-ma’din.
Para Ulama
telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan
(harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang
(al-ma’din), barang temuan (ar-rikaz), atau harta simpanan (kanz),
jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk
setiap barang tambang dan temuan.
Menurut
Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanifah), bahwa ar-rikaz dan
al-ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas
Ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, pent), kedua hal
tersebut maknanya berbeda.1
Ar-Rikaz, secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terpendam
dalam perut bumi berupa barang tambang atau harta terpendam. Sedangkan menurut
pengertian syar’i, ar-rikaz ialah harta terpendam zaman jahiliyah yang
didapatkan tanpa mengeluarkan biaya yang kerja keras, baik berupa emas, perak,
maupun selainnya.
Al-Ma’din, secara bahasa berasal dari kata al-‘and yang
berarti al-iqamah. Dan inti segala sesuatu adalah ma’din-nya. Sedangkan
menurut pengertian syar’i, ialah segala sesuatu yang keluar dari bumi yang
tercipta dalam perut bumi dari sesuatu yang lain yang memiliki nilai.
Barang
tambang ada yang berbentuk benda padat yang dapat dicairkan dan dibentuk dengan
menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, dan timah. Dan ada pula
yang berbentuk cairan, seperti minyak, ter dan sejenisnya.
Menurut
madzhab Hanafi, harta terpendam dan barang tambang adalah sama, sementara
menurut mayoritas Ulama keduanya berbeda. Mereka berdalil dengan sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ،
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
… menggali
barang tambang mengandung resiko,2 dan pada harga terpendam seperlima.3
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara harta terpendam dan barang tambang.
Baca selengkapnya DISINI

No comments :
Post a Comment