RESUME
1.
ABORSI
a. Pengertian
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan
(oleh akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di
luar kandungan. Secara khusus, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa
gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
b. Menurut Tinjauan Hukum Positif
Secara hokum aborsi diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana pasal 283, 299, 346, 348, 349, 535 dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 2 dan 1363. Intinya pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa
tuntutan dikenakan bagi orang-orang yang melakukan aborsi ataupun orang-orang
yang membantu melakukan aborsi secara langsung maupun tidak langsung.
Hokum formal menyatakan bahwa pemerintah Indonesia
menolak aborsi. Pengecualian diberikan jika ada indikasi medis sebagaimana
tercantum dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 Th. 1992 pasal 15 dan pasal 80.
c. Dalil Al Qur’an dan Hadist
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن
قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي
الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
“Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu
(alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya
Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris
itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapatpertolongan”. (QS. Al Isro’ : 33)
“Dan dari Abd
Rahman Abdillah bin Mas’ud ra. Berkata: Rosulullah menceritakan kepada kami
sesungguhnya seseorang dari kamu kejadiannya dikumpulkan dalam perut ibumu
selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah) dalam
waktu yang sama, kemudian menjadi segumpal daging (mudghah) juga dalam waktu
yang sama. Sesudah itu malaikat diutus untuk meniupkan roh kedalamnya dan
diutus untuk melakukan pencatatan empat perkara, yaitu: rizkinya, usianya, amal
perbuatannya, dan celakanya atau bahagianya.” (HR. Muslim)
d. Pendapat-pendapat Tentang Hukum Aborsi
§
Yusuf Qardhawi, mengatakan bahwa praktik aborsi
adalah dilarang dan merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup oleh sebab itu
hukuman sangat berat bagi mereka yang melakukannya.
§
Muhammad Mekki Naciri, mengatakan bahwa aborsi
adalah perbuatan aniaya dan sama sekali tidak diperbolehkan kecuali jika aborsi
didukung dengan alas an yang benar.
§
Ulama Madzhab Hanafi, membolehkan pengguguran
kandungan sebelum kehamilan berusia 120 hari dengan alas an belum terjadi
penciptaan. Pandangan sebagian ulama dari madzhab ini hanya membolehkan sebelum
kehamilan berusia 80 hari dengan alas an penciptaan terjadi setelah memasuki
usia 40 hari kedua.
§
Mayoritas Ulama Hambali, membolehkan pengguguran
kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal darah karena belum berbentuk
manusia.
§
Ulama Syafi’iyah, melarang aborsi dengan alas an
kehidupan dimulai sejak konsepsi, diantaranya dikemukakan oleh Al Ghazali dalam
Ihya ‘Ulumuddin, tetapi sebagian lagi seperti Abi Sad dan Al Qurtubi
membolehkan.
§
Ulama Malikiyah, melarang aborsi.
§
Keputusan Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Nomor: I/MUNAS VI/MUI/2000 tanggal 29 Juli 2000
menetapkan pengharaman praktik aborsi termasuk didalamnya pihak yang turut
serta melakukan, membantu dan mengizinkan aborsi. Hanya boleh dilakukan apabila
ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu dan ada alasan lain
yang dibenarkan oleh syari’ah Islam.
§
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya
“Emansipasi Adakah Dalam Islam?”
halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah
ruh (nyawa) ditiupkan..
§
Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al
Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel
telur) maka aborsi adaah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang
sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang
bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.
2.
SMS UNDIAN
a. Pengertian
Yang dimaksud dengan SMS undian adalah suatu model
pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji
pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah
(frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS
diluar ketentuan normal dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil
perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.
b. Dalil
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala,mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan
setan. Maka jauhilahperbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkeberuntungan.”
(QS. Al Maidah : 90)
c. Pendapat-pendapat Tentang Hukum SMS Undian
MUI memfatwakan bahwa SMS berhadiah haram hukumnya
karena mengandung unsur judi. Fatwa itu adalah salah satu hasil keputusan
ijtima’ ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang
dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut termasuk judi karena
mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan,
menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang ketagihan dan mental malas tak
berbeda dengan judi. Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah
diharamkan oleh MUI.
SMS Undian boleh dilakukan apabila tidak mengandung unsur-unsur berikut
ini:
§
Maysir, yakni mengundi nasib dimana konsumen
akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
§
Tabzir, yaitu memiliki kecenderungan mubazir
yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat atau haram.
§
Gharar, yaitu permainan yang tidak jelas atau
bersifat mengelabui, dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh
produsen atau penyedia jasa melalui trik pemberian hadiah atau bonus.
§
Dharar, yaitu membahayakan orang lain akibat
dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah
kemenangan diatas kerugian dan kekalahan yang diderita orang lain.
§
Ighra’, yaitu membuat angan-angan kosong dimana
konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang
menggirukan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk
mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman.
§
Israf, yaitu pemborosan dimana peserta
mengeluarkan uang dilura kebutuhan yang wajar.
3.
INFOTAINMENT (GHIBAH)
a. Pengertian
Infotainment adalah kata yang mengalami penggelembungan
bahasa yang kemudian menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur
atau informasi hiburan. Infotaiment merupakan kependekkan dari istilah bahasa
Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara
televise yang menyajikan berita selebritis dan memiliki cirri khas penyampaian
yang unik.
b. Dalil
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ
بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
“Hai orang-orang
yang beriman, jauhilahkebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagianprasangka
itu adalah dosa dan janganlah kamumencari-cari kesalahan orang lain dan
janganlahsebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.Sukakah salah seorang
di antara kamu memakan dagingsaudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu
merasajijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha
Penerima tobat lagi MahaPenyayang.” (QS. Al Hujurat : 12)
c. Pendapat Tentang Hukum Infotainment
- MUI, menyakatakan bahwa infotainment yang menceritakan kejadian yang sebenarnya, membeberkan aib, kejelekan dan gossip seseorang, serta mengambil keuntungan dari berita yang berisi aib itu dilarang agama dan haram hukumnya. Namun MUI juga memperbolehkan tayangan infotainment dengan pertimbangan yang dibenarkan syar’I untuk kepentingan penegakkan hukum, memberantas kemungkaran atau tentang hal-hal positif yang bisa diambil manfaatnya.
- PBNU, organisasi ini meminta agar tanyangan infotainment di media dihentikan, yaitu pemberitaan yang mengobral rahasia keluarga, serta mengaduk-aduk hubungan antar anggota keluarga, karena hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari kebebasan dan demokrasi, namun menjadi bagian dari pembunuhan karakter dalam kerukunan atau ketenangan keluarga.
4.
WAKAF
a. Pengertian
Wakaf menurut bahasa berarti menahan atau mencegah.
Sedangkan menurut istilah syara’ wakaf adalah sejenis pemberian yang
pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (kepemilikan) asalnya, lalu
menjadikan manfaatnya berlaku umum. Wakf disebut juga sebagai shodaqoh jariyah.
Adapun klasifikasi wakaf antara lain:
§
Wakaf ahli (dzurry), yakni wakaf yang ditentukan
penghasilannya atau kegunaannya kepada orang-orang tertentu, biasanya kepada
keluarga.
§
Wakaf khairy, yang diperuntukkan bagi
kemaslahatan umum kaum muslimin.
Penggantian
benda wakaf, diantaranya:
§
Penggantian benda wakaf karena tidak mungkin
diambil manfaatnya lagi sebagaimana yang dimaksudkan oleh si wakif.
§
Penggantian barang wakaf yang lebih maslahat,
yang lebih bermanfaat sesuai dengan tujuan si wakif. Berdasarkan QS. Al A’raf :
12
Rukun
wakaf
§
Redaksi wakaf (lafadz)
§
Orang yang mewakafkan (wakif)
§
Barang yang diwakafkan
§
Orang yang menerima wakaf (nadzir)
b. Pendapat Tentang Wakaf
§
Abu Hanifah, mengartikan wakaf sebagai shadaqah
yang kedudukannya sebagai ‘ariyah yakni pinjam meminjam. Perbedaannya terletak
pada bendanya. Dalam ‘ariyah, benda ada ditangan di peminjam sebagai pihak yang
menggunakan dan mengambil manfaat benda itu. Sedangkan wakaf ada ditangan si
pemilik yang tidak menggunakan dan mengambil manfaat benda itu. Dengan
demikian, benda yang diwakafkan itu tetap milik wakif sepenuhnya, hanya
manfaatnya saja yang dishodaqahkan.
§
Imam Malik, berpendapat bahwa wakaf itu mengikat
dalam ati lazim, tidak mesti dilembagakan secara abadi dan boleh saja
diwakafkan untuk tenggang waktu tertentu. Namun demikian, wakaf itu tidak boleh
ditarik ditengah jalan. Dengan kata lain, wakif tidak boleh menarik ikrar
wakafnya sebekum habis tenggang waktu yang telah ditetapkannya.
§
Imam Syafi’I, menurutnya status hukum wakaf dan
al ‘itq (pembebasan hamba sahaya) adalah sama berdasarkan qiyas. Keduanya
dianggap memiliki kesamaan ‘illat, yaitu kemerdekaan al ‘itq sama dengan
mengeluarkan harta milik dalam perwakafan.
§
Imam Hambali, beliau mengemukakan ijtihadnya
bahwa apabila seseorang telah mewakafkan hartanya, maka tidak lagi memiliki
kekuasaan bertindak atas harta benda yang diwakafkan tersebut, dan wakaf
berlaku untuk selamanya.
c. Dalil
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى
تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ
عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai
kepadakebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkansebahagian harta yang
kamu cintai. Dan apa saja yangkamu nafkahkan, maka sesungguhnya
Allahmengetahuinya.”(QS. Al ‘Imran).
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh
amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir
pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan
baginya”. [HR. Muslim]
No comments :
Post a Comment