Blog Berbagi Informasi

Monday, 13 January 2014

TUGAS UTS MATA KULIAH FIQIH PERBANDINGAN (FIQH MUQORIN)

No comments :

RESUME


1.     ABORSI
a.      Pengertian
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. Secara khusus, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.

b.      Menurut Tinjauan Hukum Positif
Secara hokum aborsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 283, 299, 346, 348, 349, 535 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 2 dan 1363. Intinya pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa tuntutan dikenakan bagi orang-orang yang melakukan aborsi ataupun orang-orang yang membantu melakukan aborsi secara langsung maupun tidak langsung.
Hokum formal menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menolak aborsi. Pengecualian diberikan jika ada indikasi medis sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 Th. 1992 pasal 15 dan pasal 80.

c.       Dalil Al Qur’an dan Hadist
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan”. (QS. Al Isro’ : 33)

“Dan dari Abd Rahman Abdillah bin Mas’ud ra. Berkata: Rosulullah menceritakan kepada kami sesungguhnya seseorang dari kamu kejadiannya dikumpulkan dalam perut ibumu selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah) dalam waktu yang sama, kemudian menjadi segumpal daging (mudghah) juga dalam waktu yang sama. Sesudah itu malaikat diutus untuk meniupkan roh kedalamnya dan diutus untuk melakukan pencatatan empat perkara, yaitu: rizkinya, usianya, amal perbuatannya, dan celakanya atau bahagianya.” (HR. Muslim)

d.      Pendapat-pendapat Tentang Hukum Aborsi
§  Yusuf Qardhawi, mengatakan bahwa praktik aborsi adalah dilarang dan merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup oleh sebab itu hukuman sangat berat bagi mereka yang melakukannya.
§  Muhammad Mekki Naciri, mengatakan bahwa aborsi adalah perbuatan aniaya dan sama sekali tidak diperbolehkan kecuali jika aborsi didukung dengan alas an yang benar.
§  Ulama Madzhab Hanafi, membolehkan pengguguran kandungan sebelum kehamilan berusia 120 hari dengan alas an belum terjadi penciptaan. Pandangan sebagian ulama dari madzhab ini hanya membolehkan sebelum kehamilan berusia 80 hari dengan alas an penciptaan terjadi setelah memasuki usia 40 hari kedua.
§  Mayoritas Ulama Hambali, membolehkan pengguguran kandungan selama janin masih dalam bentuk segumpal darah karena belum berbentuk manusia.
§  Ulama Syafi’iyah, melarang aborsi dengan alas an kehidupan dimulai sejak konsepsi, diantaranya dikemukakan oleh Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, tetapi sebagian lagi seperti Abi Sad dan Al Qurtubi membolehkan.
§  Ulama Malikiyah, melarang aborsi.
§  Keputusan Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: I/MUNAS VI/MUI/2000 tanggal 29 Juli 2000 menetapkan pengharaman praktik aborsi termasuk didalamnya pihak yang turut serta melakukan, membantu dan mengizinkan aborsi. Hanya boleh dilakukan apabila ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu dan ada alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam.
§  Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya “Emansipasi Adakah Dalam Islam?” halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan..
§  Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adaah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.


2.     SMS UNDIAN
a.      Pengertian
Yang dimaksud dengan SMS undian adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS diluar ketentuan normal dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.

b.      Dalil
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan setan. Maka jauhilahperbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkeberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)

c.       Pendapat-pendapat Tentang Hukum SMS Undian
MUI memfatwakan bahwa SMS berhadiah haram hukumnya karena mengandung unsur judi. Fatwa itu adalah salah satu hasil keputusan ijtima’ ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi. Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah diharamkan oleh MUI.

SMS Undian boleh dilakukan apabila tidak mengandung unsur-unsur berikut ini:
§  Maysir, yakni mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
§  Tabzir, yaitu memiliki kecenderungan mubazir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat atau haram.
§  Gharar, yaitu permainan yang tidak jelas atau bersifat mengelabui, dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen atau penyedia jasa melalui trik pemberian hadiah atau bonus.
§  Dharar, yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan diatas kerugian dan kekalahan yang diderita orang lain.
§  Ighra’, yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang menggirukan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman.
§  Israf, yaitu pemborosan dimana peserta mengeluarkan uang dilura kebutuhan yang wajar.


3.     INFOTAINMENT (GHIBAH)
a.      Pengertian
Infotainment adalah kata yang mengalami penggelembungan bahasa yang kemudian menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan. Infotaiment merupakan kependekkan dari istilah bahasa Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara televise yang menyajikan berita selebritis dan memiliki cirri khas penyampaian yang unik.

b.      Dalil
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilahkebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagianprasangka itu adalah dosa dan janganlah kamumencari-cari kesalahan orang lain dan janganlahsebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan dagingsaudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasajijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi MahaPenyayang.” (QS. Al Hujurat : 12)

c.       Pendapat Tentang Hukum Infotainment
  • MUI, menyakatakan bahwa infotainment yang menceritakan kejadian yang sebenarnya, membeberkan aib, kejelekan dan gossip seseorang, serta mengambil keuntungan dari berita yang berisi aib itu dilarang agama dan haram hukumnya. Namun MUI juga memperbolehkan tayangan infotainment dengan pertimbangan yang dibenarkan syar’I untuk kepentingan penegakkan hukum, memberantas kemungkaran atau tentang hal-hal positif yang bisa diambil manfaatnya.
  • PBNU, organisasi ini meminta agar tanyangan infotainment di media dihentikan, yaitu pemberitaan yang mengobral rahasia keluarga, serta mengaduk-aduk hubungan antar anggota keluarga, karena hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari kebebasan dan demokrasi, namun menjadi bagian dari pembunuhan karakter dalam kerukunan atau ketenangan keluarga.

4.     WAKAF
a.      Pengertian
Wakaf menurut bahasa berarti menahan atau mencegah. Sedangkan menurut istilah syara’ wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (kepemilikan) asalnya, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Wakf disebut juga sebagai shodaqoh jariyah.

Adapun klasifikasi wakaf antara lain:
§  Wakaf ahli (dzurry), yakni wakaf yang ditentukan penghasilannya atau kegunaannya kepada orang-orang tertentu, biasanya kepada keluarga.
§  Wakaf khairy, yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum kaum muslimin.

Penggantian benda wakaf, diantaranya:
§  Penggantian benda wakaf karena tidak mungkin diambil manfaatnya lagi sebagaimana yang dimaksudkan oleh si wakif.
§  Penggantian barang wakaf yang lebih maslahat, yang lebih bermanfaat sesuai dengan tujuan si wakif. Berdasarkan QS. Al A’raf : 12

Rukun wakaf
§  Redaksi wakaf (lafadz)
§  Orang yang mewakafkan (wakif)
§  Barang yang diwakafkan
§  Orang yang menerima wakaf (nadzir)

b.      Pendapat Tentang Wakaf
§  Abu Hanifah, mengartikan wakaf sebagai shadaqah yang kedudukannya sebagai ‘ariyah yakni pinjam meminjam. Perbedaannya terletak pada bendanya. Dalam ‘ariyah, benda ada ditangan di peminjam sebagai pihak yang menggunakan dan mengambil manfaat benda itu. Sedangkan wakaf ada ditangan si pemilik yang tidak menggunakan dan mengambil manfaat benda itu. Dengan demikian, benda yang diwakafkan itu tetap milik wakif sepenuhnya, hanya manfaatnya saja yang dishodaqahkan.
§  Imam Malik, berpendapat bahwa wakaf itu mengikat dalam ati lazim, tidak mesti dilembagakan secara abadi dan boleh saja diwakafkan untuk tenggang waktu tertentu. Namun demikian, wakaf itu tidak boleh ditarik ditengah jalan. Dengan kata lain, wakif tidak boleh menarik ikrar wakafnya sebekum habis tenggang waktu yang telah ditetapkannya.
§  Imam Syafi’I, menurutnya status hukum wakaf dan al ‘itq (pembebasan hamba sahaya) adalah sama berdasarkan qiyas. Keduanya dianggap memiliki kesamaan ‘illat, yaitu kemerdekaan al ‘itq sama dengan mengeluarkan harta milik dalam perwakafan.
§  Imam Hambali, beliau mengemukakan ijtihadnya bahwa apabila seseorang telah mewakafkan hartanya, maka tidak lagi memiliki kekuasaan bertindak atas harta benda yang diwakafkan tersebut, dan wakaf berlaku untuk selamanya.

c.       Dalil
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepadakebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkansebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yangkamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allahmengetahuinya.”(QS. Al ‘Imran).

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan baginya”. [HR. Muslim]
 

No comments :

Post a Comment